Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Usman Wibisono atau biasa disapa Wike ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/136/SP2HP-8/LP. 429.22/III/ RES.1.24/2023/Satreskrim, dengan dugaan telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP.
Erick Sastrodikoro selaku Sekjen perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang menjadi pelapor dalam kasus ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polrestabes Surabaya yang telah profesional dengan melakukan prosedur yang berlaku telah menetapkan Usman sebagai tersangka.
Ulah Usman yang melakukan demonstrasi, dinilai Erick telah membuat gaduh masyarakat karena telah menimbulkan ujaran kebencian. Dan dengan ditetapkan Usman sebagai tersangka dalam kasus ini, lanjut Ereick, maka secara tidak langsung menunjukkan bahwa apa yang diungkapkan Usman selama ini adalah tidak benar alias bohong semua dan diduga ada tujuan jahat.
“Usman selalu berkata-kata bohong tanpa bukti, dan itu tentunya sudah disidik oleh penyidik kepolisian yang menetapkan Usman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal itu membuktikan bahwa apa yang disampaikan Usman adalah bohong semua,” ujar Erick, Minggu (26/3/2023).
BACA JUGA : Meyakini Tidak Bersalah, Dukungan Untuk Tjandra Sridjaja Semakin Banyak
Tak hanya Usman, penyidik juga sudah menetapkan tersangka terhadap Liliana Herawati atas sangkaan pasal 266 membuat dan menggunakan Akta Palsu.
“Ada dua tersangka yakni Usman selalu Ketua Departemen Hukum dan Liliana Herawati selaku Ketua Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do yang meributkan dana Perkumpulan PMK,” tambah Erick.
Lebih lanjut Erick mengatakan, dengan penerapan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik terhadap Usman maka publik bisa menilai bahwa tudingan pihak Usman terhadap Tjandra Sridjaja selama ini adalah tanpa dasar dan tanpa bukti alias bohong semata, diduga bertujuan jahat.
Kebohongan-kebohongan yang dimaksud Erick adalah antara lain terkait fitnah dana raib, padahal dana tersebut milik perkumpulan seutuhnya. Dengan demikian kata Erick apa yang disampaikan Usman adalah bohong, sebab kata Erick dana milik Perkumpulan saat ini ada di Bank atas nama Perkumpulan sedang Usman bukan anggota Perkumpulan.
BACA JUGA : Sudah Mundur Sebagai Ketua, Tjandra Sridjaja Pradjonggo Masih Mendapat Teror
“Jadi ngawur ceritanya. Justru setelah mengetahui Liliana Herawati diam-diam mendirikan Yayasan PMK, pada Januari 2019 maka pada tanggal 17 November 2019 Tjandra Sridjaja sebagai ketua DPP Perguruan PMK menyatakan berhenti dan menolak tawaran sebagai Penasehat karena tidak bersedia mendua, hal itu sebagaimana dituangkan dalam notulen rapat,” ujar Erick.
Disisi lain, Bambang menegaskan, perkumpulan PMK Kyokushinkai didirikan sesuai hukum dan nama tersebut terlebih dahulu diajukan ke Kemenkumham RI dan setelah disetujui. Baru dibuat akta dan mendapat pengesahan, sehingga bualan Usman terbukti tidak benar.
Yang benar, lanjut Bambang, Liliana Herawati bersama Usman saat ini sengaja menteror untuk tujuan jahatnya. Sedangkan merk logo perkumpulan baru dimohonkan tahun 2022 untuk mengakomodir 150-180 warga yang mendukung perkumpulan agar tetap bisa latihan dan sudah dapat sertifikat dari HAKI. Dan meski Liliana keberatan tapi berdasarkan sidang telah diputuskan keberatan ditolak dan berkekuatan hukum tetap sehingga semuanya terbukti sudah sah dan benar.
BACA JUGA : 21 Kabupaten/Kota Jatim Capai Universal Health Coverage
“Saya tegaskan, semua fitnah Usman adalah bohong. Dan Upaya Liliana Herawati adalah jahat, sehingga penetapan tersangka Liliana Herawati dan Usman Wibisono sudah memenuhi unsur dan cukup alat buktinya,” ujarnya.
Bambang Irwanto juga membantah bahwa dirinya dipecat, karena dirinya mengundurkan diri sejak tahun 2014 karena alasan kesehatan.
Sementara itu, Yunus Hariyanto selaku ketua dewan guru PMK Kyokushinkai menambahkan bahwa waktulah yang akan membuktikan siapa penjahat dan pengkhianat PMK sebenarnya.
“Selain itu, dana itu adalah milik perkumpulan bukan pribadi siapapun juga, sehingga kalau Yayasan inginkan mintalah dengan santun ke perkumpulan dengan semangat persaudaraan (kewenangan rapat pleno Perkumpulan),” terangnya.
Mereka pikir, lanjut Yunus, kalau Shihan Tjandra Sridjaja Ketum Perkumpulan tahun 2015 sampai dengan 2021 setuju, pasti semua pengurus saat ini ikut setuju. Jelas ini irasional dan tidak mungkin karena soal dana tidak semudah itu. Rasa hormat timbul karena dinilai bijak dan adil, bukan arogan.
BACA JUGA : BI Jatim Siapkan Rp 24,5 Triliun untuk Program Penukaran Uang
“Dengan Liliana H dan Usman saat ini melibatkan Orang orang diluar PMK Kyokushinkai untuk memaksa minta uang dengan terror, maka saya khawatir kalau berlanjut akan sia sia pengorbanan Guru Besar kami Hanshi Nardi T. Nirwanto (Almarhum). Semoga aparat penegak hukum segera menuntaskan sesuai hukum,” tegas Yunus. (JM01)