Tapi berdasarkan sidang, lanjut Bambang Irwanto, telah diputuskan keberatan ditolak dan berkekuatan hukum tetap, sehingga semuanya terbukti sudah sah dan benar.
Perihal mengenai keluarnya Liliana Herawati dari perkumpulan, Bambang Irwanto juga keberatan dengan pernyataan bahwa Pimpinan Pusat Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini telah dikeluarkan sebagai salah satu pendiri perkumpulan.
Dari banyaknya penjelasan yang telah ia ceritakan ke publik ini, Bambang Irwanto berharap bahwa masyarakat dan warga Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dapat bertindak arif dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.
Penetapan Liliana Herawati dan Usman Wibisono sebagai tersangka dikepolisian, menurut Bambang Irwanto, telah memenuhi minimal dua alat bukti.
BACA JUGA : Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Alami Peningkatan di Awal Ramadhan dan…
Kemudian, adanya laporan ke pihak kepolisian di Polrestabes Surabaya yang dilakukan Erick Sastrodikoro itu karena adanya laporan polisi terlebih dahulu, sehingga tanggal 26 Nopember 2022 Erick Sastrodikoro melaporkan balik ke Polrestabes Surabaya.
Yunus Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia menambahkan bahwa waktu lah yang akan membuktikan, siapa penjahat dan siapa pengkhianat di PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Ketua Dewan Guru Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini juga mengatakan, dana yang saat ini ada direkening perkumpulan adalah milik perkumpulan, bukan milik perseorangan atau pengurus tertentu.
“Uang itu milik perkumpulan dan masih dikelola dengan baik oleh perkumpulan. Sehingga, jika yayasan atau perguruan menginginkan uang itu, silahkan saja. Mintalah dengan santun kepada para pengurus perkumpulan dengan semangat persaudaraan, sebab selama ini perkumpulan telah menjaga dan mengelola uang itu dengan baik,” ujar Yunus.
Yunus menegaskan, jangan ada anggapan jika memintanya melalui Shihan Tjandra Sridjaja yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan, pengambil alihan pengelolaan uang arisan akan diberikan begitu saja.
BACA JUGA : KPPU Kanwil IV Pantau Kenaikan Harga Komoditas di Empat Provinsi
“Langkah itu tidak rasional menurut saya. Tidak mungkin meminta uang arisan sesederhana itu, melalui Shihan Tjandra Sridjaja saja, tanpa sepengetahuan dan seijin seluruh pengurus perkumpulan,” ungkap Yunus.
Rasa hormat, tambahnya, timbul karena adanya nilai-nilai bijaksana dan rasa keadilan, bukan berdasarkan arogansi. Dan jika masalah ini terus berlanjut tanpa adanya saling menghormati, pengorbanan dan nilai-nilai luhur yang telah ditanamkan Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto sebagai Guru Besar PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia selama ini akan menjadi sia-sia. (JM01)