OJK Beri Relaksasi Penyampaian Laporan bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank

0
132
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Riswinandi

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan pada lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya meminimalisir dampak akibat pandemi virus corona yang mengganggu jalannya bisnis.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Riswinandi menjelaskan, kebijakan ini tercantum dalam surat OJK tertanggal Selasa (23/3/2020) dengan nomor surat S-7/D.05/2020, yang ditujukan bagi perusahaan-perusahaan LJKNB dan asosiasi-asosiasinya.

Dalam surat tersebut, menurut Riswinandi, relaksasi diberikan sehubungan dengan perkembangan penyebaran Covid-19, dimana pandemi tersebut membuat para pelaku usaha menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home atau WFH). Hal ini berpotensi menjadi kendala bagi para pelaku usaha LJKNB untuk dapat memenuhi kewajiban penyampaian laporan berkala secara tepat waktu.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam meminimalkan penyebaran virus corona, OJK memandang perlu untuk memberikan relaksasi atas batas waktu kewajiban penyampaian sebagaimana terlampir dalam surat ini,” terang Riswinandi melalui keterangan resminya, Jumat (27/3/2020).

Melalui surat tersebut, perusahaan-perusahaan LJKNB diberikan kelonggaran batas waktu penyamapian laporan mulai dari 14 hari kerja hingga dua bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan.

Adapun, sektor-sektor bisnis yang akan mendapatkan relaksasi tersebut, diantaranya; asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah, serta sektor pialang asuransi dan pialang reasuransi. Kemudian juga sektor dana pensiun, perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah, modal ventura konvensional dan syariah, pembiayaan infrastruktur, pergadaian, lembaga penjamin, serta lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

Selain itu, sejumlah perusahaan dan badan yang juga turut mendapatkan relaksasi, adalah; PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Relaksasi ini juga diberikan kepada para asosiasi industri, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), serta asosiasi lainnya.

“Kebijakan tersebut diberikan kepada LJKNB menyusul relaksasi bagi industri pasar modal yang telah diberikan lebih awal oleh OJK. Pemberian relaksasi itu pun memiliki alasan dan tujuan yang sama, yakni untuk mengantisipasi dampak dari penyebaran virus Corona,” pungkasnya. (JM01)