OJK Himbau Lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk Peduli dengan Covid-19

0
51
OJK Himbau Lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk Peduli dengan Covid-19

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada hari Minggu, 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19), maka berbagai instansi pemerintah, lembaga negara, termasuk OJK dan pihak terkait lainnya merasa perlu melakukan tindakan pencegahan secara serentak.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo melalui keterangan resminya mengatakan, sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan, maka OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk ikut mengefektifkan kebijakan pengendalian Covid-19.

“Karena itu kami meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat,” terangnya, Senin (16/3/2020).

Kegiatan ini, lanjut Anto, diantaranya adalah pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

“Selain itu juga meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya,” tambah Anto.

OTK juga meminta seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19, sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Kami juga mengharapkan seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang, baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya,” tambah Anto sambil menjelaskan bahwa untuk berbagai interaksi, sekiranya bisa dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi. (JM01)