Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya akhirnya menetapkan Empat orang pimpinan DPRD pada Rabu (9/10/2024), setelah lebih dari sebulan dilantik. Dan Adi Sutarwijono, kembali terpilih sdebagai Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2024-2029.
Adi mengatakan, setelah rapat paripurna hari ini tinggal menunggu surat penetapan dari Penjabat Gubernur Jawa Timur untuk melaksanakan tahapam selanjutnya pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
“Tahapan berikutnya kami mengirimkan berkas pimpinan definitif, yakni hasil rapat paripurna hari ini kepada gubernur melalui Ibu Pjs WaliKota. Kami sudah komunikasi dengan Ibu Novi supaya dibantu agar surat penetapan dari Pj Gubernur Jawa Timur itu segera turun, kemudian kami segera bentuk alat kelengkapan DPRD Kota Surabaya,” katanya, Rabu (9/10/2024).
Adi juga menegaskan, seusai surat penetapan turun, baru akan dilakukan rapat paripurna sumpah janji pimpinan DPRD Surabaya. Diharapkan hal ini bisa terjadi tidak sapai seminggu.
Sementara soal lamanya penetapan pimpinan DPRD Surabaya sebulan lebih sejak pelantikan 50 anggota 25 Agustus 2024 lalu, hanya karena menunggu rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menanggapi hal ini Adi menegaskan bahwa itu sepenuhnya karena memang hak prerogatif partai.
“Rekom hak prerogatif DPP PDIP untuk diturunkan dan siapa yang ditunjuk oleh DPP (PDIP),” tuturnya.
BACA JUGA : DPRD Kota Surabaya Minta Pemkot Benahi Kemacetan dan Fasilitas Jalan Tunjungan
Disisi lain, Restu Novi Widiani selaku Penjabat Sementara WaliKota Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti penetapan pimpinan DPRD hari ini ke Penjabat Gubernur Jawa Timur.
“Setelah ini kita bantu kawal ke Pj Gubernur untuk disahkan agar (DPRD) segera bekerja untuk masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, empat pimpinan itu Adi Sutarwijono sebagai ketua dari PDIP, sementara tiga wakilnya Bahtiyar Rifai dari Partai Gerindra, Arif Fathoni dari Partai Golkar, dan Laila Mufidah dari Partai Kebangkitan Bangsa. (Adv/JM01)