PLN Imbau Alat Peraga Kampanye Tak Dipasang di Instalasi Kelistrikan

0
33
PLN Imbau Alat Peraga Kampanye Tak Dipasang di Instalasi Kelistrikan
PLN Imbau Alat Peraga Kampanye Tak Dipasang di Instalasi Kelistrikan

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Menyikapi masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di instalasi kelistrikan baik di tiang, gardu trafo, atau di dekat kabel listrik karena berpotensi timbulnya bahaya kelistrikan untuk masyarakat umum.

“Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik atau gardu karena dikhawatirkan berpotensi menghantarkan arus listrik ketika tersentuh tegangan apalagi saat kondisi basah, mengingat saat ini masuk musim hujan”, kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo.

Agus menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang dipasang di tempat umum, termasuk di dekat instalasi kelistrikan. Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.

“Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, hal ini untuk menghindari kemungkinan diterbangkan angin dan mengenai kabel listrik, karena bisa menyebabkan listrik padam” kata dia.

BACA JUGA : Monitor Harian Kelistrikan Nataru, PLN Pastikan Listrik Aman dan Andal

Menurut dia, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter.

Ia menekankan bahwa potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang menempel pada jaringan listrik adalah korsleting listrik sampai bahaya ledakan dan kebakaran.

Apabila masyarakat menemukan potensi bahaya kelistrikan atau memerlukan layanan kelistrikan, PLN juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile. (JM01)