
Sementara Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Mahfud MD melalui tweeternya tertanggal 15 maret 2021 berkomentar, salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya.
“MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi, itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden,” ujarnya.
Baca juga : Alami dan Bukalapak Siap Bantu UMKM Hingga 10 Miliar Per Bulan
Mahfud juga menambahkan bahwa Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi.
“Bahkan pada 2/12/2019 mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi Presiden lagi maka ada 3 kemungkinan: 1. Ingin menjerumuskan; 2. Ingin menampar muka; 3. Ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode,” ujar Mahfud menirukan perkataan Presiden Jokowi. (JM01)














