PT Darmi Bersaudara Berdamai dengan PT Versailles Indomitra Utama Terkait Masalah Cek Kosong

0
380
PT Darmi Bersaudara Berdamai dengan PT Versailles Indomitra Utama Terkait Masalah Cek Kosong
PT Darmi Bersaudara menunjukkan surat perjanjian perdamaian dengan PT Versailles Indomitra Utama Terkait Masalah Cek Kosong

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Terkait dengan adanya permasalahan cek kosong yang dituduhkan PT Versailles Indomitra Utama (PT VIU) kepada PT Darmi Bersaudara Tbk (“Perseroan”), yang sempat memanas dan dilaporkan ke polisi, akhirnya di sepakati diselesaikan secara damai.

Desandrian, Manager Keuangan PT Darmi Bersaudara Tbk, menjelaskan bahwa telah disepakati penyelesaian masalah cek kosong ini dengan adanya perjanjian perdamaian antara PT Darmi Bersaudara Tbk dengan PT VIU yang dilakukan di kantor Polrestabes Surabaya, Senin (14/9/2020)

“Kami telah mencapai kesepakatan untuk masalah ini dengan dilakukan penandatanganan perdamaian antara kuasa hukum PT Versailles Indomitra Utama dengan kami, setelah kami melakukan pembayaran hutang sebesar Rp 650 juta yang menjadi pokok persoalan selama ini,” terangnya pada jatimmedia.com, di Darbe Café, di kawasan Manyar Indah Surabaya, Selasa (15/9/2020).

Melalui pembayaran sebesar Rp 650 juta ini, maka Perseroan masih memiliki hutang sebesar Rp 550 juta pada PT VIU yang penyelesaian pembayarannya dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara Nomor: 48/Pdt-SUS PKPU/2020/PN.Niaga SBY di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perjanjian Perdamaian antara PT Darmi Bersaudara Tbk dengan PT Versailles Indomitra Utama  yang dilakukan di kantor Polrestabes Surabaya, Senin (14/9/2020)
Perjanjian Perdamaian antara PT Darmi Bersaudara Tbk dengan PT Versailles Indomitra Utama yang dilakukan di kantor Polrestabes Surabaya, Senin (14/9/2020)

Dengan adanya perjanjian perdamaian ini, lanjut Desandrian, maka pihak PT VIU berjanji akan mencabut segala tuntutannya dan sepakat untuk tidak saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari.

“Dengan adanya pembayaran sebesar Rp 650 juta dan perjanjian perdamaian ini, maka pihak PT Versailles Indomitra Utama melalui kuasa hukumnya, Advent Dio Randy S.H., menyatakan akan mencabut segala tuntutannya dan sepakat untuk tidak saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari,” tambah Desandrian.

Tak Ada Cek Kosong

Diketahui, munculnya permasalah ini di awali dengan posisi PT VIU sebagai pendamping IPO PT Darmi Bersaudara Tbk dengan membantu Perseoran mencarikan pendanaan pra IPO sejumlah Rp 27 milyar dari investor yang digalang dananya oleh PT VIU.

See also  Tingkatkan Peran Humas, Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Pelatihan Kehumasan Bareng PWI

Atas beberapa dana investor yang telah jatuh tempo, Sdr Vicky Hartono selaku Dirut PT Versailles Indomitra Utama tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan maupun memberikan informasi tertulis kepada Perseroan, melakukan penalangan pembayaran kewajiban Perseroan yang telah jatuh tempo tersebut.

Meski sampai saat ini Perseroan tidak dan belum pernah menerima tanda bukti penalangan dari PT VIU itu, namun mengingat hubungan baik dan itikad baik serta kepercayaan Perseroan terhadap PT VIU, maka Perseroan secara resmi tertulis mengakui adanya hutang kepada PT VIU atas transaksi talangan yang dilakukan PT VIU tersebut.

Dan untuk tetap menjaga hubungan baik dengan PT Versailles Indomitra Utama, Perseroan telah membayar Rp 270 juta kepada PT Versailles Indomitra Utama yang sudah ditransfer langsung ke rekening pribadi Sdr Vacky Hartono (Dirut PT Versailles Indomitra Utama, red). Selanjutnya, Perseroan juga menerbitkan beberapa lembar cek dengan total senilai Rp 650 Juta yang kesemuanya telah diberikan kepada PT Versailles Indomitra Utama.

Fakta yang terjadi, lanjut Desandrian, PT Versailles lndomitra Utama menarik cek sebesar Rp 650 juta tersebut dengan tidak mengikuti jadwal atau pemberitahuan waktu penarikan cek yang telah diatur oleh Perseroan dan sudah diinformaskan pada PT Versaiiles lndomitra Utama, maka dltolak pihak bank.

“Dari sinilah kemudian permasalahn berkembang menjadi issue cek kosong. Padahal sebenarnya cek itu tidak kosong, tetapi karena ditarik sebelum jatuh tempo atau tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, ya ditolak oleh bank. Ini kan ada aturannya,” tambah Desandrian.

Hal ini juga ditegaskan Dedi Fitria selaku mantan bagian penagihan PT VIU yang melakukan penagihan hutang pada kasus ini, yang menyatakan sebenarnya hal ini tidak jadi masalah.

See also  DET Sukses Antarkan 10,000 Siswa Lebih untuk Mendaftar Beasiswa di Tahun 2022

“Memang saya waktu menagih dulu, diberikan sejumlah cek dengan nominal berbeda-beda, dan kita cairkan sesuai tanggal perjanjian, ketika kita mencairkan di tanggal yang tidak dicantumkan maka kita tidak bisa mengambilnya” terang Deddi.

Dedi juga menambahkan bahwa cek itu tidak bermasalah dan bukan cek bolong.

“Ini bukan cek bolong atau apalah kata lainnya, tapi saya juga heran kenapa beredar berita cek itu kosong,” lanjutnya.

Setelah terjadinya perselisihan kemarin, lanjut Deddi, mungkin ada kesengajaan bahwa cek itu memang tidak dicairkan, atau di cairkan di tanggal yang belum ditentukan. Dan ia sudah memberikan penjelasan dipengadilan, beberapa waktu lalu.

“Kayaknya memang ada kesengajaan untuk membuat masalah, karena cek itu sebenarnya tidak ada masalah, karena saya tahu persis kondisi di lapangan,” tegas Deddi.

Namun dengan adanya perjanjian perdamaian ini, Dedi menyampaikan harapannya bahwa persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Mereka ini PT Darmi dan PT VIU kan sudah berteman baik, semoga semuanya bisa baik kembali setelah ada penyelesaian melalui perjanjian perdamaian ini,” pungkas Dedi. (JM01)