Warkop dan Angkringan Wajib Punya Izin Usaha Kalau Tak Mau Ditindak Satpol PP

0
1075
Warkop dan Angkringan Wajib Punya Izin Usaha Kalau Tak Mau Ditindak Satpol PP
Warkop dan Angkringan Wajib Pun ya Izin Usaha Kalau Tak Mau Ditindak Satpol PP (foto: istimewa)

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kepada seluruh warga Kota Surabaya yang memiliki usaha warung kopi (warkop) atau kedai kafe, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, Pemkot Surabaya mewajibkan kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus izin SIUP. Apalagi, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses perizinan itu.

“Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola,” katanya di Balai Kota Surabaya, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, pemkot tidak akan memberikan izin.

“Ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya. Untuk warga luar Surabaya kita tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususkan untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro,” lanjut Eddy.

Tak hanya warung kopi atau kedai kafe, namun pemilik usaha seperti angkringan juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Dan apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas.

“Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin menambahkan, untuk mengurus SIUP, selain warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola, juga dapat dilakukan secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.

“Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3×4 satu lembar dan materai Rp 6 ribu. Prosesnya satu jam selesai,” kata Taswin.

Bahkan, untuk mempermudah warga Surabaya mengurus izin usaha, mulai hari ini pihaknya juga melakukan koordinasi bersama 31 kecamatan Surabaya. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data-data pemilik warkop se-Surabaya.

“Hari ini kita koordinasikan dengan Pak Camat, supaya nanti warga didata dan diproses, sehingga di kecamatan bisa membantu proses,” ujar Taswin.

Akan tetapi, Taswin menyebut, bagi pemilik usaha warkop yang ingin melakukan pencetakan sendiri surat izin usaha juga bisa dilakukan di rumah jika memiliki perangkat yang mendukung. Sebab, setiap SIUP yang diterbitkan Pemkot Surabaya itu telah dilengkapi dengan barcode.

“SIUP ini bisa mereka cetak sendiri, bisa juga kita cetak, karena ada barcode-nya. Kalau pakai handphone ajukan sendiri, cetak sendiri selesai,” tambah Taswin.

Kebijakan mengurus izin usaha perdagangan ini, lanjut Taswin, diwajibkan bagi seluruh warga Surabaya yang memiliki warung kopi. Dan apabila pemilik usaha warkop mengalami kesulitan saat mengurus izin, mereka bisa melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

Taswin juga memastikan bahwa pengurusan SIUP itu sudah bisa dimulai hari ini, sebab sudah dilakukan koordinasi dengan camat serta lurah se-Surabaya, untuk membantu pemilik warkop mengurus perizinan.

“Dengan begitu maka untuk masing-masing wilayah juga bisa melakukan pendataan. Jadi nanti bisa diketahui mana warkop yang belum memiliki izin,” terang Taswin. (JM01)