PT Darmi Bersaudara Tbk Tunggu Implementasi Permendag 22 dan 23 Tahun 2023

0
42
PT Darmi Bersaudara Tbk Tunggu Implementasi Permendag 22 dan 23 Tahun 2023
PT Darmi Bersaudara Tbk Tunggu Implementasi Permendag 22 dan 23 Tahun 2023

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – PT Darmi Bersaudara Tbk, tengah menantikan implementasi dua peraturan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), yaitu Permendag 22 Tahun 2023 dan Permendag 23 Tahun 2023.

Kedua peraturan mengenai regulasi ekspor ini, diharapkan akan membawa dampak signifikan pada proses pengiriman ekspor perusahaan tersebut.

Permendag 22 Tahun 2023 sebagai upaya penguatan regulasi ekspor, dikeluarkan dengan tujuan utama untuk memperkuat dan menyempurnakan regulasi terkait prosedur dan persyaratan ekspor di Indonesia.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan ekspor, serta mengurangi hambatan birokrasi yang seringkali menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Dan PT Darmi Bersaudara Tbk sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbarui regulasi ekspor ini.

Sekertaris Perusahaan PT Darmi Bersaudara Tbk, Shifa Safina menyatakan, perusahaan mereka telah aktif berkomunikasi dengan instansi terkait untuk memahami implikasi dari aturan baru ini.

BACA JUGA : Usai Pandemi, Darmi Bersaudara Genjot Volume Penjualan

“Saat ini, kami sedang menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan implementasi dari Permendag 22 Tahun 2023. Kami berharap aturan ini akan membawa perubahan positif bagi industri ekspor, termasuk perusahaan kami,” ungkap Shifa, Selasa (25/7/2023).

Shifa menambahkan, selain Permendag 22 Tahun 2023, Kemendag juga telah merilis Permendag 23 Tahun 2023 yang berfokus pada penyederhanaan prosedur ekspor. Aturan baru ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses persetujuan ekspor bagi para eksportir.

“Kami berharap bahwa peraturan ini akan mempermudah perusahaan kami dalam mengurus izin ekspor dan memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk pengiriman barang keluar negeri,” tambah Shifa.

Namun demikian, meski perusahaan ini menyambut baik kedua peraturan baru tersebut, namun menurut Shifa, realisasi pengiriman ekspor mereka saat ini masih tertunda hingga aturan-aturan tersebut benar-benar diberlakukan. Proses penyesuaian dengan ketentuan baru dan kesiapan internal perusahaan, lanjutnya, harus dipastikan sebelum dapat melanjutkan operasional ekspor.

BACA JUGA : Lewati Tahun Penuh Tantangan, PT Darmi Bersaudara Masih Catatkan Laba

“Kami berharap agar implementasi kedua Permendag ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan berarti bagi kegiatan ekspor kami. Kami berkomitmen untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku guna mendukung pertumbuhan bisnis dan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia,” kata Shifa. (JM01)