Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan nilai kredit dan pembiayaan perbankan yang telah direstrukturisasi sehubungan dengan dampak pandemi Covid-19, telah mencapai hampir 10% dari total yang disalurkan perbankan.
Dimana berdasarkan data OJK sampai posisi 18 Mei 2020, sebanyak 95 bank telah melakukan restrukturisasi kredit pada sebanyak 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp 458,8 triliun. Adapun, total kredit perbankan per Februari 2020 tercatat Rp 5.538 triliun.
Sementara untuk perusahaan pembiayaan per 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding sebesar Rp 66,78 triliun. (JM01)