
Dan dalam persidangan ini, JPU bertanya ke terdakwa tentang perusahaan-perusahaan miliknya antara lain PT. Alfa Mega Industri tahun 2016. Di perusahaan yang bergerak dibidang gerobak dorong ini, terdakwa menjabat sebagai Komisaris.
Pertanyaan Jaksa Winarko kini mengarah kepada foto-foto yang tertempel dinding kantornya yang berada di Ruko RMI. Terkait dengan foto-foto tersebut, terdakwa David mengatakan jika foto-foto itu adalah foto dirinya bersama kawan-kawannya TNI.
Baca juga : Peringatan Hari Kartini, Gubernur Khofifah: Perempuan Penggerak Perekonomian Bangsa
Ketegangan dan upaya untuk memojokkan terdakwa David Handoko semakin terasa ketika Jaksa Winarko bertanya tentang PT. Alfa Mega Industri. Dan bukan hanya itu, Jaksa Winarko juga terlihat kembali menekan terdakwa David Handoko seputar PT. Artha Graha Sentosa dan kapan perusahaan ini didirikan.
“PT. Artha Graha Sentosa didirikan tahun 2014. Sejak awal berdiri, saya menjabat sebagai Direkturnya. Maret 2017, jabatan Direktur ini dialihkan ke Anna Prayogo,”kata David.
Jaksa kembali bertanya, bagaimana dengan modal yang dimiliki PT. Artha Graha Sentosa? David menjawab, bahwa sebagai perusahaan baru jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan David yang sudah seatle, PT. Artha Graha Sentosa masih mendapat dukungan dana yang diambil dari perusahaan-perusahaan David yang lain.
“Selain itu, PT. Artha Graha Sentosa juga dibiayai dari penjualan-penjualan aset yang dimiliki, termasuk penjualan dua unit perumahan yang sudah laku terjual. Ada sekitar 23 perumahan yang siap jual dan masih belum laku,” ungkap David.
Namun, jawaban David ini malah membuat jaksa Winarko makin bersemangat untuk mencari tahu. Ketika terdakwa David Handoko hendak memberi penjelasan lebih lanjut, terdakwa David Handoko langsung dipotong dengan sebuah pertanyaan, apakah ia ada menjanjikan sesuatu kepada Anna Prayogo.
Baca juga : Korban Koperasi NMSI Serbu PN Surabaya
Secara tegas David membantahnya. Meski ia sangat dekat dengan Anna Prayogo waktu itu, David mengatakan tidak pernah menjanjikan apa-apa kepada Anna Prayogo termasuk pembagian keuntungan dari perusahaan yang sudah dikelola Anna Prayogo.
David Handoko merasa seperti dipojokkan jaksa ketika bertanya perihal cek yang pernah diterbitkan David Handoko. Meski David Handoko menjelaskan bahwa cek senilai Rp 8 miliar yang ia terbitkan itu adalah jaminan utang Anna Prayogo kepada kerabatnya, kepada Yakub Prayogo yang tak lain adalah adik Anna Prayogo dan kepada istri Yakub Prayogo, jaksa tidak mempercayainya.
Sebagai terdakwa, David Handoko juga tidak diberi kesempatan dan kesaksiannya selalu dihentikan ketika ia diminta menjelaskan tentang isi dakwaan yang menurut David banyak yang tidak benar dan sangat merugikannya.
Adanya kas keluar masuk dalam sistem keuangan di perusahaan David, adanya setoran yang dilakukan Anna Prayogo ke perusahaan David dan kesaksian David tentang adanya transaksi setoran yang dilakukan Anna Prayogo namun kemudian ditarik lagi oleh Anna Prayogo dan tidak tampak dalam rekening koran, langsung diabaikan jaksa.
Halaman selanjutnya: Jaksa dalam persidangan ini…














