
Sebagai tindak lanjut dan permintaan dari pihak RS Jiwa Menur, pihak subkontraktor telah menyampaikan data pekerjaan/opname yang belum terbayarkan dan menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai kesepakatan dalam rentang waktu satu minggu sejak tanggal rapat (walaupun dalam posisi menunggu pembayaran dari Pemprov Jatim sekitar bulan Juni-Juli 2021).
Baca juga : Bank Jatim Permudah Pembayaran Pajak dan Tiket Wisata Non Tunai di…
Hingga berita ini diturunkan belum ada titik terang yang diterima pihak subkon atas rencana pembayaran dari pihak Pemprov Jatim dan rencana penunjukan langsung kontraktor pengganti.
Pihak subkon mengaku kecewa akan kinerja pihak terkait yang berhubungan dengan proyek pembangunan Gedung Intensif Care RS Jiwa Menur Surabaya karena telah mengabaikan tanggung jawab terkait pembayaran dan hasil kesepakatan tanggal 5 April 2021.
Informasi terakhir yang diterima oleh pihak subkontraktor adalah pihak RS Jiwa Menur mengembalikan tanggung jawab penyelesaian pembayaran kepada kontraktor, yang artinya bertolak belakang dengan hasil kesepakatan tanggal 5 April 2021 dan telah menambah kerugian waktu para subkon.
“Yang berarti, tidak konsisten dengan kesepakatan yang telah dilakukan pada 5 April 2021 melepaskan tanggung jawab Pemprov Jatim dan cenderung tidak akan menyelesaikan masalah karena posisi kontraktor tidak pernah menepati janji pembayaran,” ungkap Fahri kecewa.
Baca juga : Gubernur Khofifah : SMK Kelas Industri Animator Dibangun Di KEK Singhasari…
Secara umum terlihat Gedung Intensif Care RS Jiwa Menur Surabaya yang rencananya akan digunakan sebagai tempat penanganan para pasien Covid-19 belum dapat beroperasi karena progres pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh pihak kontraktor utama terpilih (PT Wira Karsa Konstruksi). (JM01)














