Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Terkait dengan mewabahnya virus corona, Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama menerbitkan 7 protokol pengurusan jenazah positif Covid-19 yang beragama Katolik.
Plt Dirjen Bimas Katolik, Aloma Sarumaha mengatakan, protokol tersebut sebagai panduan bersama jika terdapat umat Katolik yang meninggal dengan status pasien positif Covid-19. Protokol tersebut, lanjutnya juga disusun oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).
“Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” katanya dalam siaran pers pada Kamis (26/3/2020).
Adapun protokol pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama Katolik adalah;
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Jenazah pasien Covid-19 dipakaikan pakaian sepantasnya lalu dimasukkan ke dalam kantung jenazah bahan dari plastik (tidak dapat tembus air) dan kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah.
- Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti tidak boleh dibuka lagi kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang.
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
- Khusus mengenai penghantaran jenazah ke pemakaman mengikuti prosedur yang diatur oleh Pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan, sehingga petugas Gereja Katolik untuk urusan ibadah pemakaman harus mengikuti prosedur tersebut.
- Ibadah pemakaman diatur oleh petugas Gereja Katolik sesuai dengan prosedur ibadah pemakaman biasa dengan hanya mengikutsertakan perwakilan keluarga yang jumlahnya disesuaikan berdasarkan saran atau petunjuk petugas kesehatan.
- Selama ibadah pemakaman, seluruh petugas Gereja Katolik dan perwakilan keluarga harus mengikuti prosedur kesehatan menyangkut sanitasi, physical distancing, dan hal-hal lainnya yang diatur dalam pencegahan infeksi Covid-19. (JM01)