Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Jawa Timur mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur terhadap para penunggak pajak. Sepanjang pekan ini, tepatnya mulai 22 hingga 26 Juni 2026, seluruh Kantor Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III menggelar aksi penertiban berskala besar bertajuk “Pekan Sita Serentak”.
Langkah agresif ini menyasar Wajib Pajak (WP) yang mengabaikan kewajiban mereka, meskipun masa jatuh tempo telah lewat dan Surat Paksa telah resmi dilayangkan. Tidak tanggung-tanggung, aksi terintegrasi ini menjaring 158 penunggak pajak dengan akumulasi total tunggakan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp621,2 miliar. From hasil pelacakan aset (asset tracing), Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berhasil menyita 230 unit aset dengan nilai taksiran mencapai Rp24,8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa esensi dari gerakan ini melampaui sekadar penyitaan fisik.
”Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi yang lebih penting adalah besaran nominal penerimaan negara yang dapat dicairkan dari tindakan tersebut. Pelaksanaan sita serentak juga dinilai mampu meningkatkan rasa percaya diri Juru Sita Pajak Negara (JSPN) karena dilakukan secara bersama-sama dan menunjukkan adanya sinergi antarunit kerja,” ujar Max Darmawan.
Aksi penyitaan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Aturan teknisnya dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Seluruh aset yang disita dipastikan sah secara hukum. Jika setelah penyitaan ini pihak Wajib Pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP akan mengambil langkah berikutnya, yaitu melelang aset-aset tersebut melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Mengingat tingginya tensi dan risiko hukum dari penagihan aktif ini, pihak DJP menerapkan prosedur yang sangat ketat dan hati-hati.
“Mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi upaya hukum dari Wajib Pajak, seluruh tahapan administratif sebelum pelaksanaan sita harus dipastikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” tambah Max.
Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para penunggak pajak sekaligus pengingat bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa patuh. Kendati penegakan hukum berjalan secara tegas, DJP berkomitmen agar proses di lapangan tetap dilakukan secara humanis, adil, dan edukatif demi mengamankan penerimaan negara. (JM02)















