
“Rangkaian proses perencanaan pengadaan membuktikan adanya tindakan Terlapor VI memfasilitasi PT Karya Prima Anugerah Mandiri untuk memberikan surat dukungan kepada Terlapor I hingga ditetapkan sebagai pemenang tender,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU.
Majelis Komisi, lanjutnya, menemukan adanya berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran, antara lain kesamaan IP Address yang digunakan beberapa Terlapor, kesamaan format dan redaksional surat permohonan berikut surat dukungan peralatan utama dan jaminan penawaran, kesamaan surat dukungan peralatan utama, serta kesamaan uraian dan kesalahan penulisan pada dokumen RKK milik Terlapor.
“Ini dikuatkan dengan adanya hubungan dan/atau keterkaitan di antara para Terlapor serta membuktikan adanya kerja sama di antara para Terlapor dalam keikutsertaannya pada tender a quo,” tambahnya.
Selain itu, Majelis Komisi berpendapat adanya serangkaian tindakan Terlapor V dan VI yang dengan sengaja dilakukan dalam memfasilitasi Terlapor I menjadi pemenang tender a quo melalui penambahan persyaratan pengalaman 20 (dua puluh) tahun dalam rangka menghambat pelaku usaha lain untuk dapat memenuhi persyaratan teknis tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis Komisi juga memutuskan Terlapor I untuk membayar denda sebesar Rp 1.5 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
BACA JUGA : BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop, Potret Satu Dekade Program JKN dan…
Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV diperintahkan untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan. Apabila Terlapor menerima putusan KPPU, dan memerintahkan Terlapor I menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
Selain pengenaan sanksi administratif di atas, Majelis Komisi turut memberikan beberapa rekomendasi ke berbagai pihak, antara lain:
KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait persekongkolan pada tahap perencanaan tender a quo yang dilakukan oleh Saudara Budi Susianto Prasetyo c.q. Direktur Utama PT Karya Prima Anugerah Mandiri, PT Hasfarm Dian Konsultan, dan Saudari Loly Azyenela selaku PPK Kegiatan Studi Detail Engineering dan Design (DED) Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. (JM01)














