Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender di  Pelabuhan Nusa Penida, PT. Sumber Bangun Sentosa Didenda KPPU Rp 1,5 Milyar

0
56
Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender di  Pelabuhan Nusa Penida, PT. Sumber Bangun Sentosa Didenda KPPU Rp 1,5 Milyar
Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender di  Pelabuhan Nusa Penida, PT. Sumber Bangun Sentosa Didenda KPPU Rp 1,5 Milyar

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan 5 (lima) Terlapor terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI pada Tahun Anggaran 2022. Atas pelanggaran tersebut, pemenang tender, PT. Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Selain itu, KPPU juga menjatuhkan sanksi berupa larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia kepada Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV.

Putusan Perkara No. 18/KPPUL/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 tersebut, dibacakan tanggal 30 September 2024 sore di Ruang Sidang Kantor Wilayah IV Surabaya oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Diketahui, perkara ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya indikasi persekongkolan pada pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida dengan kode tender 85225114 di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp 58.242.601.000.

Terdapat 6 (enam) Terlapor dalam perkara tersebut, yakni PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor VI).

See also  Telkomsel Tingkatkan Program Loyalitas Telkomsel Prestige

BACA JUGA : Lewat Jatim Talk, BI Serukan Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun Investigator KPPU, diduga persekongkolan dilakukan dalam bentuk pembuatan persyaratan tambahan oleh Terlapor VI yang membatasi peserta tender untuk dapat mengikuti tender.

Atas dugaan tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa tindakan Terlapor VI yang menambahkan persyaratan pengalaman lebih dari 20 (dua puluh) tahun tanpa melakukan review dan survei pasar tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Halaman selanjutnya: Rangkaian proses perencanaan pengadaan membuktikan….