Home Umum Tiga Aset Pemprov Jatim Senilai Rp 1,068 Triliun Berhasil Selamatkan

Tiga Aset Pemprov Jatim Senilai Rp 1,068 Triliun Berhasil Selamatkan

0
56
Tiga Aset Pemprov Jatim Senilai Rp 1,068 Triliun Berhasil Selamatkan
Tiga Aset Pemprov Jatim Senilai Rp 1,068 Triliun Berhasil Selamatkan

Khofifah turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penyelamatan aset. Terutama Kejati Jatim dan BPN Jatim serta Kantah BPN Surabaya 1 dan 2.

“Terima kasih, Ibu Kajati Jatim dan jajaran khususnya Asdatun dan juga Kakanwil BPN. Khususnya Kantah 1 dan 2 BPN Surabaya.   Seterusnya, sinergi seperti ini mudah-mudahan akan terus terbangun sehingga aset-aset negara terutama yang ada di dalam sengketa atau penguasaan pihak lain bisa kita dapatkan kembali,” ujarnya.

Baca juga : Wagub Emil Ajak UMKM dan E-Commerce Jawab Tantangan Seputar Jualan Online

Selain tiga aset itu, saat ini yang juga tengah dalam proses upaya penyelamatan lahan sekitar 476.434 m2 di Puspa Agro dengan nilai perolehan Lahan Rp 61.902.685.000 dan Nilai apraisal Rp 228.688.320.000.

Karena itu, Gubernur Khofifah tengah berupaya agar aset-aset yang kini tengah proses kepengurusan sertifikasi tersebut bisa kembali menjadi kepemilikan Pemprov Jatim.

Sebagai informasi, pada tahun 1952, aset tanah bangunan serta barang inventaris RS Husada Prima tersebut diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 1952.

Lalu pada 1977, RSJ Pegirian pindah ke Menur yang menyebabkan lahan dan bangunan RSJ Pegirian beralih fungsi menjadi Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4) Surabaya. BP4 Surabaya inilah yang hingga saat ini menjadi RS Husada Prima.

Kemudian pada 28 Juni 2022, Plt. Sekda Pemprov Jatim memohon bantuan hukum non-litigasi kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara.

Baca juga : Bank Dunia Nilai Positif Perkembangan Ekonomi Indonesia di Tengah Situasi Sulit

Permohonan ini lalu segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan berkoordinasi kepada berbagai pihak, khususnya Kantor Pertanahan Surabaya II. Tak lama setelahnya, pada 6 Juli 2022, berhasil dilakukan pengukuran luas lahan oleh tim dari Kantor BPN Surabaya II.

BACA JUGA  Prof. Mohamad Nasir : Kuliah Online Terintegrasi Harus Segera Dijalankan

Selain penyerahan sertifikat yang diberikan kepada Pemprov Jatim, BPN juga memberikan 2 sertifikat kepada PT Pertamina (Persero) yang masing-masing berada di Jl. Dr. Soetomo no. 68 dan Jl. Marmoyo no. 2, Surabaya. Sertifikat ini diterima langsung oleh Senior Vice President (SVP) Aset Manajemen Pertamina Yanuar Budi Hartanto. (JM01)