Home Umum Vaksin Booster Kini Boleh Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Vaksin Booster Kini Boleh Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

0
52
Vaksin Booster Kini Boleh Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua
Vaksin Booster Kini Boleh Diberikan 3 Bulan Setelah Dosis Kedua

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Vaksin Booster untuk masyarakat umum dan lansia, kini bisa diberikan minimal 3 bulan setelah dosis kedua. Setelah sebelumnya hanya bisa diberikan setelah 6 bulan dari penyuntikan vaksin dosis kedua.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022 lalu.

“Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” demikian bunyi poin pada SE tersebut.

Ketetapan itu juga mencakup tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 yang tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Gubernur Minta Imam, Muadzin, dan Marbot Masjid Se-Jatim Segera…

Mengacu pada SE tersebut, vaksinasi booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Artinya, homolog adalah pemberian jenis vaksin dosis ketiga yang sama dengan vaksin primer. Sedangkan heterolog adalah pemberian jenis vaksin booster yang berbeda dengan vaksin primer.

Adapun vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia, dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sesuai dengan rekomendasi ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional).

Adapun pertimbangan dari aturan baru ini didasari karena semakin melonjaknya infeksi kasus Covid-19, sehingga masyarakat perlu segera mendapat perlindungan terhadap paparan infeksi virus corona yang terus ditingkatkan melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).

Di samping itu, pemerintah telah menargetkan sasaran vaksinasi Covid-19 sebanyak 208.265.720 orang, yang mencakup tenaga kesehatan, lansia, petugas publik, kelompok rentan, masyarakat umum termasuk anak-anak dan remaja.

BACA JUGA  Hotel Bisanta Bidakara Surabaya Ajak Anak Panti Buka Bersama

Baca juga : Rakor Migor Sumut, Mendag Minta Tindak Tegas Pelaku Penimbunan

Berdasarkan data Kemenkes per Sabtu (26/2/2022) total masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 190.672.288 atau 91,55 persen. Sementara untuk vaksin dosis kedua sebesar 143.774.691 atau 69,03 persen. Pemerintah juga tengah menggalakan vaksinasi dosis ketiga yang sudah mencapai 9.809.490 atau sekitar 4,71 persen. (JM01)