Home Umum Wagub Emil Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (Sinta Gelis)

Wagub Emil Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (Sinta Gelis)

0
174
Wagub Emil Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (Sinta Gelis)
Wagub Emil Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (Sinta Gelis)

Sebagai pelengkap dari Sinta Gelis, turut diluncurkan program Desa Binaan: Dharma Bhakti Nagari, yang rencananya akan dimulai di 7 kabupaten di Jawa Timur. Dharma Bhakti Nagari adalah intervensi ekstra yang berbentuk sistem yang didesain khusus untuk mendukung percepatan penurunan angka kemiskinan yang holistic, integratif dan lebih fokus pada sasaran desa tertentu yang sudah ditetapkan.

Baca juga : Kick Off 1 Abad NU, Gubernur Khofifah Apresiasi Harmoni, Kolaborasi, Inovasi…

Tahun ini Dharma Bhakti Nagari menyasar 14 desa di 7 Kabupaten sebagai pilot project, yaitu Kab. Bojonegoro, Kab. Kediri, Kab. Malang, Kab. Lamongan, Kab. Jember, Kab. Pamekasan dan Kab. Probolinggo.

“Desa Binaan ini merupakan pemanfaatan Sinta Gelis. Sejalan dengan pemerintah pusat, kita harus bisa bergerak di tengah pembenahan yang lebih terstruktur, harus ada gerakan yang lebih terarah,” pungkas Wagub Emil.

Senada dengan Wagub Emil, Sekretaris Eksekutif TNP2K Suprayoga Hadi menyatakan bahwa kuncinya adalah konvergensi. Pemerintah pusat telah menyediakan dana yang cukup besar untuk penanggulangan kemiskinan. Maka, yang menjadi PR adalah memperbaiki data sasaran.

“Jadi melalui sinta gelis ini diharapkan bisa mengurangi exclusion error dengan sementara menggunakan data keluarga dari BKKBN,” ucapnya.

Baca juga : Bank Mandiri Operasikan 241 Cabang Digital Smart Branch Serentak di Seluruh…

Semua langkah ini memiliki harapan bahwa seluruh wilayah didukung kementerian lembaga akan keroyokan untuk mengejar target penghilangan kemiskinan ekstrim. Di tahun 2022, pemerintah pusat mencanangkan 212 Kab/Kota sebagai Pilot Project, 25 diantaranya berada di Jawa Timur.

“Ini adalah upaya bersama mulai dari level Pusat, Provinsi, Kab/Kota hingga level kecamatan dan desa. Intinya kita harus terus bersinergi untuk terus mengejar target sesuai Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022,” tutupnya. (JM01)

BACA JUGA  Kemendag Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor