Home Umum Iuran JKN Tidak Naik di 2026, BPJS Kesehatan Surabaya Fokus Atasi 470...

Iuran JKN Tidak Naik di 2026, BPJS Kesehatan Surabaya Fokus Atasi 470 Ribu Peserta Nonaktif

0
29
Iuran JKN Tidak Naik di 2026, BPJS Kesehatan Surabaya Fokus Atasi 470 Ribu Peserta Nonaktif
Iuran JKN Tidak Naik di 2026, BPJS Kesehatan Surabaya Fokus Atasi 470 Ribu Peserta Nonaktif

Surabaya, JATIMMEDIA.COM — BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan tidak ada rencana kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tahun 2026. Kepastian ini disampaikan guna merespons isu penyesuaian tarif yang sempat meresahkan masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi atau arahan baru dari pemerintah pusat terkait perubahan biaya iuran JKN.

“Sampai saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk peserta JKN. Wewenang penyesuaian tarif sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat, dan informasi yang kami terima dipastikan belum ada perubahan. Pelayanan medis kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan sesuai standar kebutuhan tanpa mengurangi hak-hak peserta,” tegas Aras dalam acara Gathering Media berkonsep Cangkruk Bareng Media di Surabaya, Selasa (21/07/2026).

Meskipun tarif iuran dipastikan stabil, BPJS Kesehatan Surabaya kini harus berhadapan dengan masalah tingginya angka kepesertaan nonaktif. Per 1 Juli 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kota Surabaya sebenarnya sudah mencapai 99,52 persen atau setara 2,97 juta jiwa. Namun, tingkat keaktifannya baru menyentuh angka 83,50 persen (sekitar 2,5 juta jiwa).

Kondisi tersebut menyebabkan sekitar 400 ribu hingga 470 ribu warga Surabaya berstatus nonaktif dan terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis. Aras membeberkan beberapa faktor utama di balik kendala ini:

  • Ketidakdisiplinan & Faktor Ekonomi: Ketidakmampuan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dalam membayar iuran rutin bulanan.
  • Dampak PHK: Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mendadak nonaktif karena pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri.
  • Pencoretan Data Bantuan (Cleansing PBI): Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI/Pemda) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena dinilai sudah membaik kondisi ekonominya dan tidak lagi masuk kriteria kemiskinan (Desil 1 hingga Desil 5).
BACA JUGA  Puncak Perayaan Hari Jadi Perkumpulan Adi Husada Sampaikan Kemajuan Rumah Sakit

Guna mengatasi persoalan kepesertaan nonaktif tersebut, BPJS Kesehatan Surabaya mengoptimalkan sejumlah fasilitas dan skema pelunasan yang lebih fleksibel. Masyarakat dapat memanfaatkan fitur PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN) untuk mengecek status secara mandiri.

Bagi peserta yang menunggak, BPJS Kesehatan secara aktif melakukan telecollecting serta menawarkan solusi pemulihan status melalui Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

“Melalui program REHAB 3.0, peserta mandiri yang menunggak dapat mencicil tunggakan mereka secara harian mulai dari Rp10.000 saja atau mingguan melalui aplikasi Mobile JKN hingga statusnya kembali aktif. Sementara bagi warga yang terkena cleansing data bantuan pemerintah, kami dorong untuk beralih menjadi peserta mandiri agar jaminan layanannya tidak terputus,” terang Aras.