Surabaya, JATIMMEDIA.COM – BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai cara untuk memudahkan peserta JKN-KIS yang membutuhkan kacamata. Sekarang proses pemeriksaan mata dan pelayanan kacamata bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus melalui proses rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe, hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan optimal kepada peserta Program JKN-KIS terutama di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Pelayanan kacamata di FKTP telah sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan refraksi merupakan salah satu kompetensi dokter pelayanan primer yang harus tuntas ditangani di FKTP,” ujarnya.
Betsy juga menambahkan, penjaminan pelayanan kacamata oleh BPJS Kesehatan pada FKTP meliputi pemeriksaan refraksi sampai dengan penetapan koreksi. Artinya, bagi FKTP yang mampu melakukan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkan kacamata maka peserta cukup datang ke FKTP terdaftar untuk menjalani pemeriksaan serta dilegalisasi pelayanannya.
Baca juga : Lewat BPJS Kesehatan, Urusan Kacamata Langsung Beres
“Setelah itu, dokter FKTP akan menuliskan resep kacamata untuk diserahkan ke optik sesuai mapping,” lanjut Betsy.
Sementara kriteria FKTP yang mampu melakukan pelayanan kacamata bagi peserta JKN-KIS adalah FKTP yang telah memiliki dokter yang kompeten untuk pemeriksaan refraksi dan atau refraksionis atau optisien dan memiliki sarana prasarana berupa peralatan pemeriksaan refraksi yang dibutuhkan.
“Sementara bagi FKTP yang tidak dapat memberikan pemeriksaan refraksi sampai dengan meresepkannya, maka peserta yang datang ke FKTP terdaftar, bisa mendapat rujukan ke optik mapping,” tambahnya.
Baca juga : Pesta HUT Gubernur Jatim Khofifah Dinilai Langgar Prokes, Ini Kata Sekdaprov
Proses Tahapan Rujukan dan Legalisir
Setelah peserta mendapatkan rujukan yang ditujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik mata terdekat, yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan (pastikan mendatangi dokter atau poliklinik yang telah ditunjuk, red), maka peserta akan mendapatkan pemeriksaan mata dan juga resep untuk pembelian kacamata.
Setelah mendapatkan resep dari dokter yang ditentukan, peserta wajib melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan. Ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi loket BPJS Kesehatan terdekat dan meminta legalisir (tanda cap) resep tersebut kepada petugas di sana.
Jika telah mendapatkan resep yang terlegalisir, peserta bisa langsung mendatangi optik terdekat yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk melakukan pembelian kacamata yang dibutuhkan.
Baca juga : BPJS Kesehatan Jelaskan Soal Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia
Di ketahui, di wilayah Surabaya sendiri, peresepan kacamata di FKTP yg optimal adalah di klinik-klinik swasta dan DPP. Dimana di Surabaya sendiri ada sebanyak 85 klinik swasta dan 36 DPP. (JM01)