BPJS Kesehatan Surabaya Terus Kembangkan Kerjasama Program JKN dengan Perguruan Tinggi

0
80
BPJS Kesehatan Surabaya Terus Kembangkan Kerjasama Program JKN dengan Perguruan Tinggi
BPJS Kesehatan Surabaya Terus Kembangkan Kerjasama Program JKN dengan Perguruan Tinggi

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Gelaran Temu Pelanggan tahun 2022 yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Timur di Surabaya beberapa waktu lalu, ternyata juga diwarnai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Surabaya dengan 26 Perguruan Tinggi (PT) di Surabaya.

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Betsy M.O. Roeroe yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan apresiasi bagi Perguruan Tinggi di Surabaya baik swasta maupun negeri yang berkenan berkontribusi terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Ini adalah sebuah pembuktian dimana Perguruan Tinggi berkontribusi memastikan bagi mahasiswa maupun akademisi yang ada di perguruan tinggi negeri maupun swasta menjadi peserta JKN. Dan ini berarti, PT telah bergotong-royong untuk Indonesia yang lebih sehat,” ujar Betsy.

Betsy juga menjelaskan, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah menindaklanjuti Inpres 1/2022 dan SE Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022, dimana kampus diwajibkan, baik tenaga pendidik dan non pendidik wajib menjadi Peserta BPJS kesehatan.

“Diharapkan seluruh tenaga pendidik, non pendidik dan Mahasiswanya di Perguruan Tinggi itu sudah menjadi pesertaan JKN-KIS aktif. Dan dari kegiatan tersebut, ada 26 yang melaksanakan MoU, terdiri 22 PT Swasta dan 4 PT Negeri,” tambah Betsy.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas SDM, BPJS Kesehatan Teken MoU dengan ITS

Di Surabaya sendiri kata Betsy, kampus yang lebih awal melaksanakan hal itu adalah Unair ITS, UPN, Unesa, dan sisanya 22 perguruan tinggi swasta.

Diketahui, tujuan dilaksanakan nya MoU ini juga merupakan pelaksanaan Tri Dharma kampus dan perluasan kepesertaan JKN. Di kampus itu ada dua, pertama mempersyaratkan dan yang kedua itu mendaftarkan.

Jadi kalau mempersyaratkan itu, lanjut Betsy, mahasiswa baru angkatan baru pada waktu mereka mau menjadi mahasiswa di kampus tertentu, mereka sudah dipersyaratkan wajib punya kepesertaan JKN.

“Pada saat registrasi itu sudah dicantumkan persyaratannya wajib punya kartu BPJS. Nah kartunya itu tinggal di-upload sesuai dengan Link yang masing-masing ada di kampus. Bagi yang tidak punya, mereka diminta untuk daftar atau bisa minta kalau dia termasuk warga yang tidak mampu, mereka minta ke dinas sosial untuk bisa mengurus yang bisa gratis atau di tempat kerjanya masing-masing,” terangnya.

Setelah itu, lanjutnya, kepesertaan nya didaftarkan oleh kampus, seperti halnya Ubaya yang telah 5 tahun berturut-turut sampai 2022 ini, sudah secara keseluruhan mempersiapkan mulai dari Penerimaan mahasiswa baru, Klinik Pratama dan Fasilitas Kesehatan untuk semua masyarakat di internal Kampus.

Baca juga : Gelaran Job Fair Pemprov Jatim Sediakan 12.560 Lowongan dan 941 Peluang…

“Semua aktivitas akademika yang ada di Ubaya mulai dari pegawai sampai mahasiswa tingkat akhir, mereka sudah punya JKN, sudah di cover dan itu karena memang sudah disaring. Yang enggak punya itu langsung di daftarkan,” terang Betsy.

Secara luas, BPJS Kesehatan memastikan setiap warga negara menjadi peserta JKN, karena hak untuk mendapatkan jaminan itu adalah hak setiap warga negara dan itu diatur dalam undang-undang dasar.

Halaman selanjutnya: Salah satu tugas utama BPJS Kesehatan….