Desa Ramah Perempuan ala Kemendes. Ini Jelasnya

0
45
Desa Ramah Perempuan ala Kemendes. Ini Jelasnya
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transgmigrasi telah menetapkan arah pembangunan desa hingga tahun 2030 mendatang yang disebut dengan SDGs Desa.

SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan, bahwa salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan.

“Ini jadi perhatian karena Perempuan termasuk menentukan arah pembangunan bangsa,” katanya dalam pernyataan pers virtual, Rabu (11/11/2020) dikutip dari website resminya.

Baca juga : Perempuan Indonesia Belum “Merdeka” Sepenuhnya

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mencontohkan, meskipun cenderung meningkat, proporsi jabatan manager untuk perempuan cenderung jauh lebih rendah daripada laki-laki, artinya, memang ada peningkatan posisi pekerjaan kelas menengah bagi perempuan, namun proporsinya masih jauh lebih rendah daripada laki-laki. Ini menandakan belum terwujud kesetaraan gender untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Belum ada kesetaraan di ruang publik. Ini bisa dilihat juga dari kursi parlemen yang diduduki perempuan cenderung jauh lebih rendah daripada laki-laki. Perempuan yang duduki kursi parlemen didaerah lebih tinggi dibanding di pusat. Ini artinya posisi perempuan dalam ruang publik dan penentuan arah pembangunan masyarakat masih rendah,” kata Gus Menteri.

Hal lain, kekerasan seksual yang dialami perempuan di kota lebih tinggi daripada di desa. Namun, kekerasan di desa cenderung pada pemerkosaan (seksual kontak) sementara di kota cenderung pada pelecehan (tanpa kontak seksual). Olehnya, dibutuhkan kebijakan represif bagi pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban (perempuan muda).

Gus Menteri mengatakan, masih terjadi ketidaksetaraan gender yang masih terjadi lebih bersifat struktural, sehingga membutuhkan kebijakan yang memihak perempuan. Perlunya arah kebijakan utnuk meningkatkan partisipasi perempuan, melindungi perempuang dan meningkatkan akses dalam ranah publik.

Baca juga : Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Tokoh Perempuan Jawa Timur 2019 dari Times Indonesia

“Olehnya, Desa Ramah Perempuan dalam SDGs Desa harus diwujudkan. Dan untuk bisa mengukurnya, kami pun menyusun sejumlah indikator-indikator untuk menilai Desa Ramah Perempuan,” kata Gus Menteri.

Indikator yang dimaksud adalah Perdes/SK Kades yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30%, dan menjamin perempuan untuk mendapatkan pelayanan, informasi, dan pendidikan terkait keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Selanjutnya, angka partisipasi kasar (APK) SMA Sederajat capai 100 persen.

Persentase jumlah perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal 30%, dan persentase jumlah perempuan yang menghadiri musdes dan berpartisipasi dalam pembangunan desa minimal 30%.

Gus Menteri mencontohkan, untuk tingkatkan pemberdayaan perempuan dan kebijakan desa yang responsif gender seperti menyusun Perdes/SK Kades tentang pemberdayaan perempuan, Program pemberdayaan ekonomi perempuan berbasis rumah tangga, Bantuan permodalan dan pelatihan kewirausahaan mandiri, dan Pembentukan dan pelatihan bagi kader desa tentang gender.

Baca juga : BKKBN dan DKT Indonesia Gencarkan Gerakan KB Mandiri di Masa Pandemi

“Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dan perencaaan desa dengan cara memberikan ruang partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa dan BPD, berikan kuota untuk perempuan terlibat dalam Musyawarah Desa, penguatan lembaga perempuan dan pelatihan kepemimpinan perempuan,” kata Gus Menteri.

Dan untuk tingkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan, yaitu dengan mendirikan Lembaga/pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan, fasilitasi dan memberikan pendampingan kepada korban, fasilitasi perlindungan korban kekerasan perempuan dan sosialisasi tentang perlindungan kekerasan. (JM01)