Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Maraknya penjualan minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C melalui platform digital, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko yang mengkhawatirkan penjualan mihol secara online, yang belum terikat dalam regulasi.
“Apakah kota menyadari betapa mudahnya akses terhadap minuman beralkohol ini? Bagaiman bisa lolos ke aplikator?” kata Yona di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Menurut dia, penjualan mihol secara online ini sangat mudah diakses tanpa ada pengawasan. Jadi, pembeli tidak perlu datang ke tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU), hanya tinggal pesan di aplikasi kemudian pesanan bisa diantar ke tempat tujuan.
“Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, minuman keras sudah ada di depan pintu,” terang dia.
BACA JUGA : DPRD Surabaya Minta Kontraktor Proyek TIJ Beri Solusi untuk Warga Terdampak
Yona juga menegaskan, perlu adanya keseriusan pemerintah kota dalam melakukan pengawasan penjualan mihol secara daring yang beredar di luar RHU.
“Penjualan mihol yang tak terkendali melalui aplikasi ini sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai kita terfokus pada RHU, sementara ancaman lebih besar justru datang dari media daring dan aplikasi,” pungkasnya.
Karena itu, Yona mendesak Pemerintah melakukan pengetatan regulasi penjualan minuman keras (miras) secara keseluruhan dan tidak hanya berfokus pada razia dan pengawasan di RHU saja. Namun,pemerintah perlu segera mengantisipasi penjualan miras di luar RHU.
BACA JUGA : DPRD Desak Pemkot dan Pemerintah Pusat Atasi Kekurangan 684 Guru di Surabaya
“Kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi. Selain juga dapat menjadi salah satu faktor penyumbang meningkatnya kriminalitas di Surabaya,” kata Yona. (Adv/JM01)