Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Jumlah keluarga miskin (gakin) di Kota Surabaya tercatat sebanyak 219.427 jiwa. Dan 23.530 jiwa diantaranya masuk kategori gakin ekstrem yang mendesak untuk dientaskan. Apalagi hingga Januari 2023, di Surabaya juga terdapat keluarga pra miskin yang mencapai 248.299 jiwa.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menyatakan mendukung penuh akselerasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk upaya pengentasan kemiskinan (gakin).
“Memang sudah banyak langkah intervensi yang dilakukan Pemkot untuk gakin ini. Namun masih banyak hal yang belum dilakukan, seperti; bantuan pangan, transportasi, serta pemberdayaan untuk meningkatkan produktivitas pendapatan dengan menggali potensi keluarga miskin,” katanya, Minggu (12/2/2023).
Mencermati data resmi warga miskin melalui Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, disebutkan bahwa gakin sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terdata pada Januari 2022, jumlahnya mencapai 1,3 juta jiwa.
Sementara hasil akurasi dengan dibantu RT dan RW serta Kader Surabaya Hebat (KSH) pada Oktober 2022, jumlah gakin terkoreksi menjadi 638.616 jiwa, dimana perubahan data itu dikarenakan ada yang pindah KK, meninggal dunia, pegawai non ASN masuk di MBR yang dikeluarkan, hingga ada warga yang sudah mampu. Dan tercatat data keluarga miskin per Januari 2023 turun lagi menjadi 219.427 jiwa.
BACA JUGA : DPRD Surabaya Desak Pemkot Sediakan Tempat Penitipan Anak Bagi Buruh Pabrik
Meski demikian, Reni menyebutkan, selain update data gakin itu harus benar-benar tepat dan presisi agar fakta kemiskinan dapat terpotret secara tepat, juga sangat diperlukannya intervensi Pemkot untuk mengurangi jumlah gakin.
“Jadi, akurasi data sangat dibutuhkan agar bantuan tepat sasaran. Selain juga OPD (organisasi perangkat daerah) terkait maupun camat dan lurah, harus lakukan cek turun ke lapangan. Jangan ketika diingatkan atau ada perintah dari wali kota saja kemudian baru bergerak,” tegas Reni.
Diketahui, amanah Perwali No. 106 Tahun 2022 tentang Program pengentasan kemiskinan, Surabaya harus menuntaskan gakin termasuk gakin eksteim ini pada 2024. Artinya, dalam dua tahun ini mestinya gakin ekstrem yang ada, sudah harus bisa ditentaskan.
“Ini juga sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa 2025 setiap daerah wajib mengentaskan kemiskinan,” ujar Reni Astuti.
BACA JUGA : Komisi C DPRD Surabaya Usulkan Penambahan Gedung Sekolah Negeri Baru pada 2023
Reni menyebutkan, strategi mengentas kemiskinan tidak lepas dari mengetahui profil keluarga miskin secara door to door. Karena dari situlah bisa menjadi peta dalam menggali potensi keluarga miskin untuk meningkatkan produktivitas pendapatannya.
“Karena itu Camat dan Lurah wajib mengetahui profil keluarga miskin dan mampu melakukan intervensi. Sebab faktanya masih ditemukan Ccamat dan Lurah yang tidak mengetahui cara melakukan intervensi ketika ditemukan keluarga miskin di wilayahnya,” terangnya. (Adv/JM01)