Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pemasangan stiker untuk rumah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos), yang pemasangan stikernya sudah dimulai sejak akhir Desember lalu, dengan menyasar 219.427 jiwa atau 75.069 KK.
Penentuan KPM ini berdasarkan keputusan bersama antara RT/RW dan lurah serta masyarakat di wilayah setempat sesuai 14 kriteria standar kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).
Stiker yang ditempel di rumah warga miskin ini juga telah dilengkapi dengan barcode. Dimana dengan barcode ini, warga lain juga dapat melihat langsung data atau riwayat jenis intervensi apa saja yang sudah diberikan pemerintah kepada keluarga itu.
Namun penempelan stiker tersebut menjadi pro kontra di tengah masyarakat, meski kebijakan penandaan itu telah tertuang dalam Perwali Nomor 106/2022 sesuai peraturan pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti menjelaskan, sebenarnya penempelan stiker itu sebagai penanda, ada Perwali yang mengatur tentang pengumpulan data kemiskinan dan bagaimana kemudian pemerintah melakukan intervensi.
Namun demikian, DPRD Kota Surabaya berharap pemerintah kota mengkaji kembali penempelan stiker untuk pelabelan rumah warga miskin ini.
BACA JUGA : DPRD Surabaya Desak Pemkot Sediakan Tempat Penitipan Anak Bagi Buruh Pabrik
“Sebenarnya, kami tidak mempermasalahkan penanda sebagaimana aturan dalam Perwali. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah tulisan atau isi konten dari penanda tersebut. Apabila penanda itu tertempel untuk memastikan bahwa intervensi program dari pemerintah tepat sasaran, tentu kami sangat mendukung,” ujarnya, Sabtu (14/1/2023).
Namun, lanjut Reni, yang perlu dipikirkan adalah sejauh mana dampak isi atau konten dalam stiker tersebut terhadap keluarga penerima. Apakah pelabelan warga miskin ini akan menjadi beban mental tersendiri.
“Saya menyarankan kepada dinas sosial untuk mengkaji kembali apakah ini secara aspek psikologi terhadap anak yang menghuni rumah tersebut misalkan, atau mungkin dari aspek sosial tidak terjadi terkesan diskriminasi atau terkesan tidak sama dengan warga satu dengan yang lain,” tambahnya.
Karena itu Reni meminta agar pemerintah kota benar-benar serius dalam upaya pengentasan angka keluarga miskin melalui intervensi berkelanjutan. Karena hal ini selaras dengan tema APBD Kota Surabaya 2023. Yaitu peningkatan daya saing sumber daya manusia dan pemenuhan kebutuhan sosial berkelanjutan. Total APBD Kota Surabaya sendiri tahun ini sebesar Rp11 triliun.
BACA JUGA : Ikuti Perkembangan Jaman, DPRD Surabaya Matangkan Revisi Perda Perlindungan Anak
Jadi, lanjut Reni, bukan sekadar stiker semata. Akan tetapi upaya pemerintah dalam melakukan intervensi berkelanjutan berdasarkan data angka keluarga kemiskinan maupun pra miskin.
“Sehingga nantinya akurasi data ini menjadi penting, jika akurasi datanya menjadi penting maka intervensi angka kemiskinan menjadi tepat sasaran,” ujar Reni. (Adv/JM01)