Ikuti Perkembangan Jaman, DPRD Surabaya Matangkan Revisi Perda Perlindungan Anak

0
34
Ikuti Perkembangan Jaman, DPRD Surabaya Matangkan Revisi Perda Perlindungan Anak
Ikuti Perkembangan Jaman, DPRD Surabaya Matangkan Revisi Perda Perlindungan Anak

Surabaya, JATIMMEDIA.COMKomisi D DPRD Surabaya sedang mematangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak. Hal ini mendesak dilakukan, karena ada kecenderungan meningkatnya kasus kekerasan perempuan dan anak di Surabaya.

Dikatakan Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, tercatat pada 2020 lalu, terjadi 116 kasus kasus kekerasan perempuan dan anak di Surabaya. Kemudian pada 2021 ada 138 kasus, dan tahun ini hingga 18 Desember mencapai 178 kasus.

“Produk hukum ini dibuat untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Surabaya, agar mampu mengikuti perkembangan zaman. Perda yang selumnya dibuat pada 2011 lalu itu, tentu akan ada perubahan-perubahan yang harus disesuaikan antara isi perda dengan kondisi sekarang,” kata Khusnul, Rabu (4/1/2022).

BACA JUGA : Ini Reaksi Wakil Ketua DPRD Surabaya Soal Rencana Kenaikan Tarif PDAM

Surabaya ini, tambah Khusnul, kasus kekerasan perempuan dan anak ini seperti fenomena gunung es. Sebenarnya kasusnya cukup banyak, tapi tidak terungkap di permukaan.

“Yang menjadi titik beratnya bagi saya, bukan pada jumlah kasusnya, tapi pada penanganannya. Semakin banyak yang terungkap, berarti kesadaran masyarakat untuk berani mengungkap masalah ini semakin baik. Sebab masih ada stigma salah di masyarakat, kalau kasus kekerasan di keluarga itu aib. Khan seharusnya tidak demikian,” tambahnya.

Khusnul menegaskan, dengan semakin beraninya masyarakat melapor adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka harus ada jaminan hukum yang jelas. Oleh karena itu, dibutuhkan perda perlindungan anak dan perempuan yang kuat pula.

BACA JUGA : Komisi C DPRD Surabaya Usulkan Penambahan Gedung Sekolah Negeri Baru pada…

“Saya berharap pansus segera menggarap dan menuntaskan revisi Perda 6/2011 tentang Perlindungan Anak ini. Pansus harus menggandeng pihak-pihak terkait seperti orang tua, akademisi hingga lembaga sosial agar produk hukum yang dibuat semakin lengkap,” tambah Khusnul.

Diketahui, pansus revisi Perda 6/2011 tentang perlindungan anak saat ini sedang dibahas di Komisi D dengan komposisi ketua Pansus Tjujuk Suapriono, lalu wakil ketua Ajjeng Wirawati dan sekretaris Dyah Katarina. (Adv/JM01)