
Disisi lain, Centers for Diseases Control and Prevention (CDC) dalam pernyataannya menyebutkan bahwa jika terinfeksi Covid-19, ibu yang sedang hamil akan mengalami keadaan yang lebih berat dibandingkan dengan ibu yang tidak hamil, sehingga membutuhkan perawatan di rumah sakit, ruang intensif atau ventilator dan alat bantu napas lainnya.
Baca juga : Sambut Hari Bidan Nasional 2021, DKT Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia…
Bahkan Covid-19 cenderung meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya.
Tidak hanya POGI, WHO (Badan Kesehatan Dunia) juga merekomendasikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini. Karena menurut WHO, kehamilan dengan usia di atas 35 tahun, indeks massa tubuh (IMT) yang tinggi, dan memiliki komorbid seperti diabetes dan hipertensi, serta kelompok risiko tinggi terpapar Covid-19, direkomendasikan untuk mendapat vaksinasi Sinovac.
“Hingga saat ini belum ada data ilmiah mengenai efektivitas maupun potensi bahaya pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu yang sedanghamil dan menyusui, mengingat tergolong dalam kelompok vulnerable population,” jelasnya.
Selain itu, POGI juga tidak menyarankan penundaan kehamilan pada ibu yang telah disuntik vaksin secara lengkap dan vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.
Baca juga : Wagub Emil Optimis PPKM Mikro Mampu Kurangi Penyebaran Covid-19 di Bangkalan
Pada ibu yang mendapatkan vaksinasi covid-19, kemudian hamil, maka kehamilan dan vaksinasi dapat dilanjutkan dengan melaporkan pada pokja ISR PP POGI untuk dimasukkan dalam registrasi penelitian. (JM01)














