Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 25 Mei 2021

0
570
Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 25 Mei 2021
Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 25 Mei 2021

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – KAI atau PT Kereta Api Indonesia, terhitung mulai keberangkatan tanggal 25 Mei 2021, memberlakukan syarat dan aturan baru perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

Dikatakan KAI, seperti dikutip dari laman resmi KAI pada Senin (24/5/2021), penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Namun hal ini tidak berlaku bagi balita (bawah lima tahun) karena untuk pelaku perjalanan dibawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk memiliki dokumen kesehatan tersebut sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3° Celcius, serta wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut, selain juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca juga : GeNose C19 Kini Sudah Ada di 63 Stasiun KAI

Meski demikian, KAI dalam keterangannya juga mengatur perihal persyaratan pembatalan tiket bagi calon penumpang yang tidak memiliki surat RT-PCR, GeNose C19 atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif dan penumpang reaktif / positif. Di antaranya :

  • Penumpang dapat melakukan proses pembatalan sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket, dimana pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun online penjualan tiket langsung tunai dan layanan contact centre 121 dengan skema transfer.
  • Khusus penumpang reaktif/positif yang melakukan pembatalan di loket stasiun pengembalian bea dengan skema transfer, pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan 14 hari dari proses pembatalan.
  • Bagi penumpang yang memiliki tiket return (kembali) atau tiket lainnya dapat dibatalkan sekalian dengan pengembalian bea 100 persen.

Baca juga : Pesta HUT Gubernur Jatim Khofifah Dinilai Langgar Prokes, Ini Kata Sekdaprov

  • Bagi calon penumpang yang tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3° Celcius pada saat proses boarding, pembatalan dapat dilakukan sebelum keberangkatan kereta api.
  • Proses pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun on line penjualan tiket langsung tunai, pengembalian bea penuh 100 persen di luar bea pesan. Aturan serupa berlaku untuk penumpang yang memiliki tiket return [kembali] atau tiket lainnya. (JM01)