
Pasuruan, JATIMMEDIA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan dan mensosialisasikan keberadaan Papan Pencatatan Utama Ekonomi Baru, sebagai salah satu dari 4 Papan Pencatatan yang dimiliki Bursa kepada awak media melalui Workshop Wartawan Daerah di Taman Dayu, Pandaan, Pasuruan.
Dalam paparannya, Senior Executive Vice President Listing Directorate BEI Saptono Adi Junarso menjelaskan bahwa saat ini Bursa Efek memiliki 4 Papan Pencatatan sebagai listing destination saham-saham Perusahaan Tercatat, yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi dan yang terbaru adalah Papan Utama Ekonomi Baru.
“Papan Utama Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang disediakan untuk mencatat saham dari perusahaan, yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan atau jasa yang mampu meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Juga memiliki kemanfaatan sosial dan tingkat pertumbuhan yang tinggi,” kata Saptono. Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA : BEI dan KADIN Indonesia Lakukan Soft Launch Program Duta Literasi SAHARA
Saptono menambahkan, tujuan implementasi Papan Utama Ekonomi Baru ini juga untuk mengembangkan perusahaan dengan memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, serta untuk mengadakan segmentasi khusus pada papan percatatan BEI.
“Sesuai penerbitan Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021 tentang klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham,” jelasnya.
Adapun untuk kriterianya, Saptono menjelaskan bahwa pada dasarnya ada dua, yaitu memenuhi persyaratan pencatatan awal di papan utama, dan memenuhi kriteria karakteristik tertentu seperti memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
“Kriteria karakteristik tertentu yakni memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa dan masuk dalam bidang usaha yang telah diterapkan oleh bursa,” jelasnya Saptono.
BACA JUGA : Harmonious Partnership Jadi Modal Wujudkan Pemilu 2024 Tertib
Kriteria ini, lanjut Saptono, mengacu pada landasan hukum Peraturan No. I-Y tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Sedang kriteria karakteristik tertentu di Papan Utama Ekonomi Baru disebutkan, memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi dengan deskripsi CAGR 30% untuk 3 tahun buku terakhir, dan CAGR 20% untuk 4 tahun buku terakhir untuk tetap dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Selain itu juga menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, deskripsi kontribusi usaha, dan kinerja usaha (active user/transaksi dan pertumbuhan/kemanfaatan sosial).
Dan yang tak kalah penting adalah juga masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa, seperti autonomous technology and industrial (teknologi dan industri otonom), genomic and/or biomedicine (genom dan/atau biomedis), fintech (teknologi keuangan), dan next generation internet (5G) (generasi internet berikutnya (5g).
BACA JUGA : Inilah Tantangan dan Peluang Pendidikan di Era Digital
“Termasuk didalamnya adalah cloud computing & big data, cyber security (keamanan siber), Future cars (mobil masa depan), Video gaming (permainan video), dan bidang usaha lain yang ditetapkan oleh Bursa,” tambah Saptono. (JM01)