Ini Penjelasan Perwali Kawasan Tanpa Rokok Kota Surabaya

0
85
Ini Penjelasan Perwali Kawasan Tanpa Rokok Kota Surabaya
Ini Penjelasan Perwali Kawasan Tanpa Rokok Kota Surabaya

Teknis pemberian denda dengan pengiriman surat SATGAS pengawasan KTR ke pihak berwenang untuk menjalankan regulasi Perwali ini. Ketika SATGAS melakukan pengawasan dan menemukan orang yang melakukan pelanggaran, maka SATGAS dapat melakukan penahanan KTP terhadap pelanggar tersebut.

Setelah itu pelanggar tersebut dikenai denda administratif, jika tidak mampu membayar denda, ada beberapa pilihan, pertama KTP ditahan sampai pelanggar membayar denda, ketika tetap tidak mampu membayar denda maka pelanggar mendapat paksaan kerja sosial.

Perwali ini disahkan sejak November tahun lalu, saat ini (Februari, 2022), Perwali ini masih dalam tahap sosialisasi yang dijadwalkan hingga pertengahan bulan Juni 2022. Setelah itu, maka penegakan aturan ini dapat dilakukan. Sosialisasi sudah dilakukan sejak pengesahan pada 11 November 2021. Ketika peraturan perundangan sudah dikembangkan dan disosialisasikan ke masyarakat salah satunya lewat media, maka setelah itu sudah sanksi administratif atau denda sudah bisa diterapkan juga.

Baca juga : Kasus Harian Covid-19 di Jatim Naik Melebihi Puncak di 2021

Saefuddin Zuhri. S.Kep. Ns., M.Kes. sebagai perwakilan dari Dinkes Kota Surabaya menyampaikan, apabila masyarakat tidak berperan pada suatu regulasi, maka regulasi tersebut terasa hampa.

“Kami harap media dapat menjembatani kami untuk menyebarluaskan informasi mengenai Perwali ini, sehingga masyarakat mengetahui dan ikut berperan dalam pelaksanaan Perwali ini, di antaranya ikut serta menciptakan KTR di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Perwali atau perda KT bukan berarti melarang merokok, tapi terkait perilaku, untuk individu yang biasa merokok dan belum bisa menghentikan perilaku merokok ini tetap diperbolehkan merokok, namun harus merokok di tempat yang ditentukan.

Dalam Perwali ini sudah diatur tentang tempat-tempat mana saja yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, di puskesmas-puskesmas Kota Surabaya saat ini terdapat layanan UBM / Upaya Berhenti Merokok, yang ada di 63 puskesmas.

See also  Korban Koperasi NMSI Serbu PN Surabaya

“Masyarakat dapat berkonsultasi dengan dokter, psikolog yang sudah dilatih untuk membantu masyarakat yang ingin berhenti merokok, mereka akan didampingi, dikasi edukasi sampai betul-betul berubah dan berhasil,” tambah Saefuddin.

Baca juga : Gubernur Dorong UKM Jatim Tembus Pasar Global Lewat Desa Devisa

Sementara Dr. Santi Martini, dr., M.Kes sebagai Dekan FKM UNAIR menjelaskan, dengan adanya Perwali yang sedang disosialisasikan oleh Dinkes tersebut, maka akan lebih cepat, masif dan efektif apabila media juga ikut menyebarluaskan berita tersebut. Harapannya masyarakat tahu tentang perwali tersebut dan tidak melakukan pelanggaran.

“Dengan adanya kegiatan ini menjadi langkah awal dimulainya implementasi kawasan tanpa rokok di Kota Surabaya sehingga prevalensi perokok di Kota Surabaya dapat diturunkan, yang akan berdampak pada derajat kesehatan masyarakat yang semakin meningkat,” ujarnya. (JM01)