Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Setelah kenaikan iuran pada awal tahun ini dibatalkan karena menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA), ternyata Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali menaikkan iuran secara bertahap pada Juli 2020 dan Januari 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada Rabu (6/5/2020).
Dalam Pepres 64/2020 diatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri (segmen Pekerja Bukan Penerima Upah – PBPU dan Bukan Pekerja – BP) oleh pemerintah.
Pada Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp 25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp 16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp 42.000.
Adapun, peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp 25.500
Besaran iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan dinaikkan pada 2021 menjadi Rp 35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp 7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp 42.000.
Sementara di Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II akan meningkat menjadi Rp 100.000 (dari saat ini sebesar Rp 51.000). Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 (dari saat ini Rp 80.000).
Dalam Pasal 34 Ayat 4 dan Ayat 5 juga disebutkan pemerintah mengatur bahwa bantuan iuran diberikan hanya kepada peserta mandiri dengan status kepesertaan aktif. Pemberian bantuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
“Ketentuan mengenai besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020,” tertulis dalam beleid tersebut.
Perpres 64/2020 ini sendiri diterbitkan untuk mengatur kembali besaran iuran, pasca batalnya kenaikan itu oleh MA. (JM01)