Iuran BPJS Naik, Peserta Kelas 1 Juga Naik

0
81
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya, dr. Herman Dinata Mihardja

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga 100% lebih yang mulai berjalan tahun 2020, disatu sisi telah menyebabkan banyak masyarakat melakukan perubahan kelas pelayanan dari kelas 1 jadi kelas 2 atau 3, maupun dari kelas 2 menjadi kelas 3.

Namun demikian, pada tahun 2020 nanti, jumlah peserta BPJS Kesehatan kelas 1 di Surabaya, justru akan mengalami peningkatan signifikan. Hal ini terjadi karena regulasinya memang mensyaratkan demikian.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Surabaya, dr. Herman Dinata Mihardja menjelaskan, adanya kenaikan iuran memang akan meningkatkan jumlah peserta kelas 3 karena ada peserta yang turun kelas. Namun hal ini tidak terlalu signifikan karena memang kelas 3 pesertanya yang terbanyak.

“Tetapi yang harus mulai di antisipasi justru kenaikan jumlah peserta kelas 1 yang akan naik signifikan, seiring dengan adanya upah minimum kota (UMK) Surabaya yang menjadi diatas Rp 4 juta, karena secara regulasi, upah diatas Rp 4 juta itu masuk kelas 1,” terangnya pada kabarsurabaya.com dikantornya, Senin (9/12/2019).

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/568/KPTS/013/2019, diputuskan beberapa wilayah di Jatim mengalami kenaikan UMK yang jumlahnya diatas Rp 4 juta, seperti; Kota Surabaya (Rp 4.200.479), Kabupaten Gresik (Rp 4.197.030), Kabupaten Sidoarjo (Rp 4.193.581), Kabupaten Pasuruan (Rp 4.190.133), dan Kabupaten Mojokerto (Rp 4. 179.787).

Dasar dari kenaikan kelas ini menurut dr. Herman adalah Perpres 82 tahun 2018. Dimana pada Perpres 82 tahun 2018 pasal 50 huruf C nomer 8 menunjukkan bahwa yang termasuk peserta yang menerima pelayanan kelas 1 adalah “Peserta PPU selain angka 1 sampai dengan angka 5, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, dengan Gaji atau Upah lebih dari Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)”.

“Dari fakta ini jelas jumlah peserta PPU (swasta dan bumn) yang di Surabaya mencapai 900.000 lebih, banyak yang akan naik ke kelas 1 karena perubahan UMK yang di atas Rp 4 juta. Ini karena memang regulasinya mengharuskan demikian,” tambah dr. Herman.

Karenanya dr. Herman berharap rumah sakit (RS) harus mulai mengantisipasi, terutama terkait jumlah tempat tidur untuk kelas 1 yang relatif lebih sedikit dibanding kelas 3 atau kelas 2.

“RS harus sudah mulai mengantisipasi hal ini, karena kenaikan signifikan jumlah peserta kelas 1 ini, tentu akan berdampak pada ketersediaan tempat tidur kelas 1 di berbagai RS rujukan. Jangan sampai nanti terjadi pasien kelas 1, karena keterbatasan kamar kelas 1 di RS, justru pasien ditolak, atau diturunkan kelasnya,” jelas dr. Herman.

dr. Herman juga menegaskan, kalau memang kekurangan kamar kelas 1 maka penanganan pasien bisa dinaikkan ke kelas VIP.

“Kenaikan ke kelas VIP ini dimungkinkan selama memang faktanya RS kekurangan kamar kelas 1. Tetapi kalau atas permintaan pasien atau peserta, ya bisa juga tapi akan dikenakan urun biaya,” pungkasnya. (JM01)