Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Pemprov Jawa Timur berhasil menjadi Juara Umum pada ajang Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) 2023 dengan memborong enam penghargaan sekaligus, yaitu Juara 1 kategori ‘Daerah Yang Berhasil Mengoptimalkan dan Memanfaatkan Potensi Energi Baru dan Terbarukan’. Kemudian, Juara 1 untuk kategori ‘Daerah yang Melakukan Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi’.
Selanjutnya Pemprov Jatim meraih Juara 1 kategori ‘Daerah Yang Memiliki Inovasi Terbaik Dalam Pengembangan Energi Terbarukan’, Juara 1 kategori ‘Daerah Yang Paling Baik Dalam Pengelolaan Data Energi’, serta Juara 2 untuk kategori ‘Daerah Yang Berhasil Mendorong Transisi Energi’.
Selain itu, Pemprov Jatim juga berhasil menyabet penghargaan booth terbaik kategori Pemerintah Daerah.
Kelima penghargaan dan Piala Juara Umum tersebut diterima secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Malam Anugerah DEN 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023) malam. Sementara penghargaan booth terbaik diterima oleh Kepala Dinas ESDM Prov. Jatim Nurkholis.
Atas diterimanya enam penghargaan dan gelar juara umum tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan, ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung energi ramah lingkungan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Dimana, juga sejalan dengan upaya mewujudkan Net Zero Emission (NZE) 2060.
“Jawa Timur akan selalu bersinergi dan berkomitmen menerapkan energi terbarukan demi mewujudkan Net Zero Emission 2060. Ini kerja keras seluruh stakeholder yang turut aktif dan berinovasi agar kita bisa menjaga kelestarian bumi melalui energi terbarukan yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
BACA JUGA : Wagub Emil Harapkan HLM TPID Percepat Mekanisme Hadapi Inflasi
Khofifah menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jatim dalam pengembangan EBT dan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Hal ini juga telah diimplementasikan melalui Perda RUED di Jatim termasuk peraturan-peraturan turunannya.
Beberapa peraturan tersebut, antara lain Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 1/Inst/013/2023 Tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Pada Gedung/Bangunan Di Lingkungan Pemprov Jatim.
Kemudian ada juga Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan PLTS0 Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta telah menjadi pijakan dan inisiasi pembangunan akses energi di Jatim berbasis EBT.
Halaman selanjutnya: Saat ini, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan…..