
Sidoarjo, JATIMMEDIA.COM – Seluruh unit Kementerian Keuangan di Jawa Timur bersatu dalam semangat Kemenkeu Satu untuk memaksimalkan penerimaan negara melalui kegiatan “Pekan Lelang Serentak”. Acara ini dipimpin oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III, bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.
Kegiatan lelang ini dipusatkan di Kanwil DJP Jawa Timur II dan berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 6 hingga 10 Oktober. Tujuannya adalah memperluas akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang negara, sekaligus memastikan piutang negara dapat tertagih secara maksimal.
Lelang serentak tahun 2025 ini melibatkan seluruh kantor pajak di Jawa Timur, termasuk 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari Kanwil DJP Jatim I, 11 KPP dari Jatim II, dan 9 KPP dari Jatim III. Selain itu, kegiatan ini juga disokong oleh tiga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Secara total, kegiatan ini menawarkan 69 lot aset dengan nilai limit mencapai Rp11,4 miliar. Rincian aset tersebut terbagi menjadi dua kelompok:
- Aset Eksekusi Pajak (66 Lot): Berasal dari aset sitaan wajib pajak penunggak, dengan total nilai limit sebesar Rp11,2 miliar. Aset ini meliputi kendaraan bermotor (mobil, truk), barang elektronik, perhiasan dan logam mulia, hingga tanah dan bangunan.
- Aset Non-Pajak (3 Lot): Berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I, dengan nilai limit sebesar Rp195 juta.
Seluruh lelang dilaksanakan secara daring (online) dan terbuka melalui situs resmi https://lelang.go.id, yang dikelola oleh DJKN.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menjelaskan bahwa Pekan Lelang Serentak merupakan bukti nyata sinergi di antara unit-unit Kementerian Keuangan (Kemenkeu Satu).
“Lelang serentak ini menjadi langkah nyata sinergi Kemenkeu Satu untuk memperkuat penerimaan negara. Kami berharap dari 69 lot aset yang dilelang, seluruhnya dapat terjual dengan nilai terbaik, sekaligus berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak dari sektor penagihan,” ujar Dudung.
Perlu diketahui, penjualan barang sitaan ini adalah langkah akhir dari tindakan penagihan aktif yang memiliki dasar hukum kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sebelum sampai pada tahap penyitaan, DJP memastikan telah melakukan upaya-upaya persuasif terhadap Wajib Pajak yang menunggak.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diundang untuk memanfaatkan kesempatan berpartisipasi dalam lelang, dan pada saat yang sama, turut mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan Jawa Timur dan nasional.














