Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-75/PJ/2020, tugas KPP Pratama lebih diutamakan untuk memperluas basis pajak melalui pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
Dengan perubahan ini, KPP Pratama akan digenjot untuk memperluas basis pajak melalui pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ini, resmi berlaku per hari ini, Senin (2/3/2020).
Kepala Kanwil DJP Jatim 1, Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan, dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, maka wajib pajak (WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini berpotensi ditanganl oleh account representative baru.
“Perubahan tugas dan fungsl KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dllakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak,” terangnya dalam acara “Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, di kantor DJP Jatim 1, jalan Jagir Wonokromo No. 100 Surabaya, Senin (2/3/2020).
Eka juga menambahkan, penataan KPP Pratama ini ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensl untuk mengumpulkan data lapangan, melalui: (a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Selain itu, (b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
“Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya, dimana KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan,” terang Eka.
Selanjutnya, masih menurut Eka, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis, yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
“Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020 ini,” tambahnya.
Sebagai bagian dari strategi ini, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.
“Apabila anda menemukan adanya Indikasl pelanggaran, harap segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@gaiak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” pungkas Eka Sila Kusna Jaya. (JM01)