Home Ekonomi Bisnis KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar Dalam Kasus Penjualan Truk

KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar Dalam Kasus Penjualan Truk

0
40
KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar Dalam Kasus Penjualan Truk Merek Sany, Selasa (05/08/2025)
KPPU Denda Sany Group Rp449 Miliar Dalam Kasus Penjualan Truk Merek Sany, Selasa (05/08/2025)

Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar total Rp449 miliar kepada tiga perusahaan dari Sany Group. Sanksi ini diberikan karena mereka terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan ini dibacakan pada 5 Agustus 2025 dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Perkara dengan Nomor 18/KPPU-L/2024, melibatkan empat terlapor: Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Pelanggaran ini berawal dari laporan publik yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d dalam undang – undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan penguasaan pasar.

Terlapor I, sebagai induk usaha, menunjuk dealer non-eksklusif, PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Namun, pembelian truk dan suku cadang tetap harus dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III. Hal ini menyebabkan para dealer diperlakukan secara diskriminatif, di mana mereka dikenakan sistem pembayaran yang memberatkan dan target penjualan yang ketat. Kondisi ini membuat para dealer kesulitan finansial dan pada akhirnya keluar dari pasar.

Berdasarkan fakta di persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa:

    1. Pelanggaran Pasal 14: Terlapor I, II, III, dan IV terbukti melanggar pasal ini terkait integrasi vertikal.
    2. Pelanggaran Pasal 19:
          • Terlapor I, II, dan III terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b (menolak atau menghalangi pesaing).
          • Semua terlapor (I, II, III, IV) terbukti melanggar Pasal 19 huruf d (praktik diskriminasi).Atas pelanggaran tersebut,
BACA JUGA  Kanwil IV KPPU Tangani 15 Dugaan Pelanggaran Usaha, Soroti Persekongkolan Tender

3. Terlapor I–IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c

4. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b.

KPPU menjatuhkan denda dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II): Rp360 miliar
  • PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III): Rp57 miliar
  • PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV): Rp32 miliar

Selain denda, KPPU juga memerintahkan Terlapor I untuk segera memperbaiki perjanjian dengan para dealer dan saluran distribusi mereka agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, menegaskan bahwa denda ini merupakan denda terbesar kedua sepanjang sejarah KPPU setelah denda yang dijatuhkan kepada Google. “Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik asing maupun dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

KPPU juga merekomendasikan kepada Kementerian Investasi dan Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga terlapor. (JM02)