Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Pengrusakan dalam bentuk pemotongan Papan Nama milik Persyarikatan Muhammadiyah oleh sekelompok orang di Dusun Krajan Desa Tempo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada hari Jumat 25 Februari 2022 lau, terus berlanjut.
Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, Masbuhin mengatakan, team advokat dan penasehat hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah akan mengambil tindakan hukum terkait tindakan pengrusakan dengan sengaja yang dilakukan oleh 10 orang dengan inisial RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP.
“Kami akan malaporkan secara pidana dihadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan Pengrusakan, menyuruh melakukan pengrusakan dan yang turut serta melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP, karena telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarat dan warga Muhammadiyah,” ujar Masbuhin di Surabaya, Senin (7/3/2022).
Baca juga : Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan
Selain itu, lanjut Masbuhin, pihaknya juga akan menggugat secara Perdata dihadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan dan menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Secara administrasi Kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan hukum secara resmi kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menkopolhukam RI dan Bapak Kapolri di Jakarta agar peristiwa pengruskan, kekerasan dan terror seperti ini tidak terjadi secara berulang-ulang dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi,” tambahnya.
Baca juga : Minyak Goreng Langka dan Mahal, Pemprov Jatim Guyur 2,7 Juta Liter
Masbuhin juga menegaskan bahwa tim advokat dan penasehat hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim juga meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengrusakan dan merobohkan papan nama milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula. (JM01)