
“Salah satu langkah pemerintah membangkitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan,” kata Airlangga.
Tahun lalu, nasabah UMKM yang menerima KUR diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen, sehingga pada April-Desember 2020, suku bunganya menjadi nol persen. Selain itu, juga sudah dibentuk skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro.
Baca juga : Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Surabaya Meningkat
Sementara itu, di 2021, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar tiga persen, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan plafon KUR menjadi sebesar Rp 253 triliun.
“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat dan pelaku UMKM, untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga aktivitas usaha UMKM semakin menguat dan berpeluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.
Halaman selanjutnya: Dalam mengatasi dampak…














