Penasehat Hukum David Handoko Ungkap Banyak Kejanggalan Dan Rekayasa Hukum

0
61
Penasehat Hukum David Handoko Ungkap Banyak Kejanggalan Dan Rekayasa Hukum
Penasehat Hukum David Handoko Ungkap Banyak Kejanggalan Dan Rekayasa Hukum

Jika dianalisa hukumnya, tim penasehat hukum terdakwa menilai, Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan JPU juga tidak sah karena dalam penyusunannya berdasarkan laporan polisi yang sudah kedaluwarsa.

Baca juga : Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa David Handoko di PN…

Selain itu, penasehat hukum David Handoko juga menilai, surat dakwaan JPU tidak jelas karena tidak menjabarkan tempat dari peristiwa hukum itu terjadi atau locus delicti dan waktu kejadian atau tempus delicti.

Dalam perkara ini, penasehat hukum terdakwa David Handoko juga menyebutkan adanya rekayasa hukum yang dilakukan audit accounting public yang dihadirkan polisi lalu dilanjutkan JPU dalam persidangan ini.

Akuntan publik saat melakukan audit hanya sebatas data yang disetorkan saja. Yang menjadi pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa adalah bagaimana dengan data yang ketinggalan dan belum disetorkan kepadanya?

Dengan demikian, penasehat hukum David Handoko menilai, akuntan publik yang ditunjuk ini tidak netral, tidak independent. Kemudian, akuntan publik itu sengaja dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, namun keahliannya diragukan dan bertentangan dengan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga : DJP Jatim I Raih Rangking 6 dari 33 Kanwil DJP seluruh…

“Bukan seorang doktor yang pernah meneliti dibidangnya, hanya pendidikkan S1 dianggap ahli. Bukan ahli dijadikan ahli, itu sesat hukumnya,” papar Muadji.

Kemudian, lanjut Muadji, hasil  audit yang dibuat akuntan publik tersebut tidak dilakukan penyitaan oleh PN. Surabaya. Oleh karena hasil audit yang tidak disita dengan penetapan Ketua PN Surabaya, maka hasil audit itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara ini sebagaimana yang diatur dalam  pasal 1 angka (16) KUHAP.

“Dalam asas hukum Lex dura sed tamen scripta menegaskan, kekuatan imperatif hukum sebagai norma yang bersifat memaksa, tidak bisa dibantah lagi. Jika pasal 1 angka (16) KUHAP menyatakan harus disita sebagai alat bukti yang sah, siapapun tidak bisa membantahnya lagi sekalipun hakim,” kata Muadji.

Penasehat hukum terdakwa juga membuka fakta, bahwa sebenarnya Anna Prayogo sudah terlilit hutang banyak sekali, karena gaya hidupnya yang glamor.  Lalu mengapa bisa berkembang dari nilai Rp 8,5 Milyar menjadi kurang lebih Rp 25 milayar?

Baca juga : TPID Provinsi Jawa Timur Dorong Kerjasama Antar Dearah

Dari seluruh analisa dan pernyataannya yang dituangkan dalam nota pembelaan ini, kesimpulan dari perkara ini menurut tim penasehat hukum, Anna Prayogo dan Yacob Prayogo adalah yang merekayasa hukum. Banyak data yang disembunyikan, khususnya dana terdakwa yang digunakan Anna Prayogo pada perkara ini.

Selain itu, Anna Prayogo dan Yacob Prayogo juga telah memberikan kesaksian palsu di depan persidangan, berbicara tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya sehingga JPU kesulitan membuktikan dakwaannya kepada terdakwa. (JM01)