Jakarta, JATIMMEDIA.COM – Penjualan Rokok eceran atau Batangan akan dilarang mulai 2023. Hal ini ditegaskan Presiden Joko Widodo pada awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
Pelarangan penjualan rokok eceran ini menurut Presiden, bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Apalagi Presiden juga menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan.
Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, manun tidak secara batangan.
“Di beberapa negara, rokok justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.
BACA JUGA : Program Pemutihan dan Bebas Pajak Kendaraan untuk Mikrolet dan Ojol Resmi…
Diketahui, Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Dan rencana tersebut telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
BACA JUGA : Pemkot Batu dan Pemkab Jember Apresiasi Penyaluran CSR Bank Jatim
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, dimana salah satunya adalah soal pelarangan penjualan rokok eceran atau batangan. (JM01)