Pimpinan Perguruan/Yayasan PMK Kyokushinkai Ditahan Di LP Porong

0
21
Pimpinan Perguruan/Yayasan PMK Kyokushinkai Ditahan Di LP Porong
Pimpinan Perguruan/Yayasan PMK Kyokushinkai Ditahan Di LP Porong

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Liliana Herawati Pimpinan Pusat Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Batu Malang, sebagai tersangka kasus pemalsuan akta autentik, yang sebelumnya Dia ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas laporan Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Ir. Erick Sastrodikoro.

Yunus Hariyanto selaku Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai mengapresiasi positif langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang melakukan penahanan terhadap Liliana Herawati, dengan harapan agar timbul efek jera.

Menurut Yunus penahanan terhadap Liliana Herawati adalah membuktikan tegaknya hukum dari perjuangan yang panjang dan melelahkan bagi Perkumpulan.

” Perjuangan dari Senior yang sejak dulu bekerja, menunjang dan mengabdikan diri dengan tulus untuk kehidupan Perguruan yang didirikan oleh almarhum Hanshi Nardi bahkan sejak saat almarhum masih hidup,” ujarnya Rabu (17/5/2023).

Yunus menambahkan perjuangan yang dimaksud adalah dalam menghadapi rekayasa kebohongan/fitnah, penistaan nama baik, hinaan, teror dan arogansi yang dilakukan oleh Oknum Pengurus Perguruan/Yayasan sebagai provokator jahat yang memiliki ambisi dan kepentingan jahat.

BACA JUGA : Masih Ada Tudingan Miring, Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Layangkan Somasi Terbuka

“Sehingga akhirnya, akibat perbuatan-perbuatan kejam dan manipulatif yang diduga oleh Oknum Pimpinan / Pengurus Perguruan / Yayasan tersebut telah menuai hasil dengan Liliana Herawati harus menanggung perbuatannya yaitu merasakan sejuknya hotel prodeo, yang kemungkinan akan disusul dengan tersangka-tersangka yang lain khususnya hasil Laporan Polisi yang baru karena telah memberikan bantuan/turut serta sesuai Pasal 55 KUHP dengan Terlapor seingat saya Myrna, Jimmy, Irwan L., Naniek S., Rudy Susilo, Usman W., Onny, Hartanto, Andi P., Rudi H.,  perjuangan tersebut akan dikawal sampai adanya kepastian hukum yang berkeadilan  dan terbukti pengkhianat yang sebenarnya telah menghancurkan nama baik guru besar kami di hukum yang setimpal “ ujarnya.

Sementara Hadi S. selaku Pembina menegaskan bahwa hal ini agar masyarakat umum menjadi paham atas kebohongan, fitnah, ujaran kebencian yang selama ini sengaja ditiupkan untuk mencemarkan nama baik Perkumpulan. (JM01)