Polrestabes Surabaya Siapkan 37 Kamera Tilang Elektronik

0
1650
Polrestabes Surabaya Siapkan 37 Kamera Tilang Elektronik
Polrestabes Surabaya Siapkan 37 Kamera Tilang Elektronik (foto: istimewa)

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Polrestabes Surabaya telah menyiapkan 37 kamera pengawas aktif untuk mendukung program tindakan hukum berupa tilang secara elektronik nasional bagi pelanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Candra dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa langkah ini diambil sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam program 100 hari kerjanya.

“Kita sudah 100 persen siap dengan 37 kamera pengawas,” katanya, Senin (1/3/2021).

Baca juga : Agung : Jadi Pasien BPJS Kesehatan Harus Pintar dan Berani Tanya

Polrestabes Surabaya, lanjut Teddy, sudah setahun lebih menjalani tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) ini.

“Ke 37 kamera pengawas tersebut terbagi di 30 kamera jalan, 1 mobil patroli, dan enam kamera body camp Satlantas,” lanjut Teddy, sambil menambahkan bahwa kedepan akan dilakukan penambahan kamera baik di body camp personil atau trobosan baru nantinya.

Menurut catatan Satlantas Polrestabes Surabaya, saat ini sudah ada 100 pelanggaran yang terekam tiap harinya. Mereka mendapatkan surat E-tilang di rumahnya agar segera melakukan pengurusan. Jika tidak, maka system akan mencatat pelanggaran tersebut di data base Register Identifikasi (Regiden) Ditlantas Polda Jatim.

Baca juga : Mensos Risma Jawab Soal Penghapusan Santunan Ahli Waris Korban Covid-19

“Cukup banyak yang melanggar. Pada 37 kamera ini saja, kita mencatat minimal ada 100 pelanggaran perhari. Dan jika tidak diurus tilangnya maka akan tersimpan di data base,” terang Teddy.

Teddy juga menerangkan, apabila pengendara tetap abai dalam waktu yang ditentukan, secara terpaksa petugas bakal melakukan pemblokiran perpanjangan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Jadi kalau abai, akan diblokir dan pemilik kendaraan bisa mati pajak alias tak bisa memperpanjang pajak kendaraannya. Jadi saya harapkan supaya pemilik kendaraan yang terkena tilang untuk mengurusnya hingga selesai di pengadilan,” ucap Teddy.

Baca juga : Lantik 17 Kepala Daerah, Gubernur Minta Percepat Realisasi Dana Desa

Tedi mengingatkan, jika tidak ingin ribet, susah atau gak ada waktu, sebiknya jangan melanggar lalu lintas. (JM01)