Raperda Penanaman Modal Resmi Disetujui, Gubernur Khofifah Optimis Mampu Jaga Kestabilan dan Tingkatkan Iklim Investasi di Jatim

0
40
Raperda Penanaman Modal Resmi Disetujui, Gubernur Khofifah Optimis Mampu Jaga Kestabilan dan Tingkatkan Iklim Investasi di Jatim
Raperda Penanaman Modal Resmi Disetujui, Gubernur Khofifah Optimis Mampu Jaga Kestabilan dan Tingkatkan Iklim Investasi di Jatim

Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

Persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Khofifah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar di Gedung DPRD Jawa Timur pada Kamis (30/11/2023).

Dengan disetujuinya Raperda ini, Gubernur Khofifah optimis iklim investasi di Jawa Timur akan terus stabil dan semakin meningkat ke depannya. Raperda ini juga dapat mempertahankan tren positif investasi yang terus terjaga dan mengakselerasi penyelenggaraan penanaman modal melalui jaminan iklim investasi yang kondusif.

Hal ini sejalan dengan tujuan penyusunan Raperda ini, yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu, Raperda ini juga bertujuan sebagai percepatan realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, dengan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal,” kata Gubernur Khofifah.

BACA JUGA : Hati-Hati !! Merusak Alat Peraga Kampanye Bisa Dipidana

Tujuan tersebut, juga sesuai dengan beberapa perubahan peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana mengubah 13 jenis UU termasuk di dalamnya perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Sebagai informasi, pembahasan Raperda Perubahan ini diawali pada saat penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jatim dalam Rapat Paripurna pada 1 Agustus 2022 lalu. Pembahasannya melalui proses dua kali Propemperda, pada tahun 2022 dan 2023.

Gubernur Khofifah melanjutkan, urgensitas Raperda Perubahan ini juga mengacu pada data dari Pokja 4 Kemenko Perekonomian RI, dimana perizinan menjadi faktor utama yang menghambat penanam modal di Indonesia.

Tercatat, dari 190 masalah  investasi yang ditangani, faktor terbesar adalah perizinan sebesar 32,6 persen. Yang kedua adalah pengadaan lahan sebesar 17,3 persen kemudian masalah regulasi dan kebijakan sebesar 15,2 persen.

“Oleh sebab itu, simplifikasi regulasi di bidang penanaman modal, patut mendapatkan perhatian kita bersama,” tegas Khofifah.

BACA JUGA : BI Terus Dorong Akselerasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Inklusif dan Hijau

Perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2019 secara legal formal juga bertujuan untuk mencegah adanya stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang penanaman modal. Selain itu untuk pemberian jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi penanam modal sehingga merasa aman untuk melakukan investasi di Jawa Timur.

Halaman selanjutnya: Pembentukan Regulasi Penanaman Modal……