Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Diterapkannya sistem layanan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2025 menjadi sebuah langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini disebut-sebut mampu menyederhanakan proses pajak yang selalu dianggap rumit.
Dosen Tax Accounting Petra Christian University (PCU), Agus Arianto Toly, S.E., MSA., Ak., BKP., CFP., CA., menjelaskan, hadirnya Coretax membuat pelaporan pajak jadi lebih praktis dan otomatis. Semua data yang diinput akan langsung tercatat, tanpa perlu proses manual.
“Dengan begitu, sistem ini dapat mengurangi beban administratif masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini merasa kesulitan dengan banyaknya sistem terpisah dalam layanan pajak,” jelasnya.
Meski Coretax menjanjikan kemudahan, lanjut Agus, implementasinya tidak lepas dari beberapa hambatan, yang salah satunya adalah mengenai kesiapan teknologi di berbagai daerah karena belum semua masyarakat, terutama yang berada di pedalaman memiliki akses internet yang memadai.
”Selain itu, masalah Literasi digital juga masih menjadi “PR” bagi pemerintah. Pasalnya, penggunaan sistem digital masih dirasa sulit bagi sebagian besar generasi senior,” tambah Agus.
Sebagai solusi, Agus menyarankan agar pemerintah tetap menyediakan sistem manual sebagai pendamping hingga Coretax dapat sepenuhnya diadopsi oleh semua lapisan masyarakat.
“Bisa dimulai dengan dua sistem yang berjalan paralel. Seiring waktu, sistem manual dapat perlahan dihentikan saat masyarakat sudah terbiasa menggunakan Coretax,” paparnya.
BACA JUGA : Penerimaan Pajak Usaha Ekonomi Digital Tahun 2024 Tercatat Sebesar 32,32 triliun
Pendekatan ini diyakini dapat memastikan transisi yang mulus tanpa menimbulkan hambatan besar bagi pengguna yang belum familiar dengan teknologi.
Dalam jangka panjang, ia optimis bahwa Coretax akan membawa manfaat besar bagi perpajakan dan pendapatan negara. Lewat sistem yang transparan, masyarakat akan merasa lebih termotivasi untuk mematuhi kewajiban mereka.
“Coretax tidak hanya menyederhanakan administrasi pajak, tapi juga menghilangkan potensi kontak langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, sehingga meminimalkan risiko korupsi atau pungutan liar,” jelasnya.
Agus juga menekankan pentingnya fleksibilitas Coretax dalam menghadapi perubahan aturan perpajakan. Dimana jika ada perubahan seperti kenaikan PPN misalnya, sistem harus segera menyesuaikan tanpa mempersulit masyarakat.
BACA JUGA : KPPU Gelar Sudang Perkara Dugaan Penguasaan Pasar Penjualan Truk Sany di…
Kemampuan adaptasi ini, tambah Agus, akan menjadi faktor kunci agar sistem tetap relevan dan efektif di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang. Dan hal inilah yang akan menentukan keberhasilan Coretax sebagai platform yang andal.
“Dengan terus menyempurnakan sistem Coretax, pemerintah dapat membuka jalan menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien,” pungkasnya. (JM01)