
Menurut para pihak subkon, penyegelan ini juga akan berdampak negatif bagi banyak pihak khususnya pihak RS Jiwa Menur. Dimana, berpotensi akan merugikan negara karena gedung baru RS Jiwa Menur tidak bisa segera dioperasikan, padahal rencananya gedung ini akan dipakai untuk penanganan pandemi Covid 19.
“Kita mengetahui, pihak Pemerintah Provinsi Jatim telah melakukan pembayaran lebih dari 80% dari anggaran atau nilai kontrak ke main kontraktor (mainkon) terpilih yaitu PT Wira Karsa Konstruksi dari tahun anggaran 2020. Namun, kami pihak subkon hanya dijanjikan dan dibayar dengan cek kosong,” lanjut Sutono.
Baca juga : Vaksin Covid-19 Datang lagi Sebanyak 16 Juta Dosis
Secara umum, lanjutnya, proyek tersebut bermasalah akibat pekerjaan tidak selesai dan kontraktor secara kontraktual telah diputus oleh Pemprov Jatim. Sedangkan, penyebab utama pekerjaan tidak selesai adalah kontraktor tidak melakukan kewajiban pembayaran ke rekanan subkontraktor. Sehingga, sunkon tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan.
Pihak subkon menilai, pihak Pemprov tidak seharusnya melakukan pembayaran terlebih dahulu. Karena, progres pekerjaan secara umum masih belum terselesaikan termasuk beberapa subkon belum serah terima secara resmi ke mainkon.
Halaman selanjutnya: Selain itu, mainkon…














