
Selain itu, mainkon tidak melakukan komitmen pembayaran ke pihak subkontraktor sesuai peraturan pengadaan pemerintah dimana PPK berkewajiban mengecek progres pembayaran ke subkon sebelum membayar mainkon.
“Sedangkan, upaya mediasi yang pernah dilakukan oleh pihak Pemprov (PPK) antara mainkon dan subkon sejak November 2020 tidak efektif dan tidak memberikan solusi pembayaran,” ungkap Sutono.
Baca juga : KPPU Kenakan Sanksi pada GoJek Sebesar Rp 3,3 Milyar
Perlu diketahui, PT Wira Karsa Kontruksi yang menawarkan pekerjaan kontruksi milik Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur Surabaya tersebut beralamat kantor pusat di Jalan RSI Faisal VII No. 60 Makassar Sulawesi Selatan.
Sedangkan, kantor cabang yang berada di Jalan Manyar Adi I No. 7 Surabaya yang dipimpin Dian Megah Asmara yang mengaku Direktur Cabang berulangkali tidak dapat melaksanakan komitmen pembayaran ke subkon. Dan disayangkan belum terdapat komunikasi aktif dari Direktur Utama kantor pusat Makasar. (JM01)














