Surabaya, JATIMMEDIA.COM – Komisi IX DPR RI menyatakan dukungannya terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris, disela-sela kunjungan kerjanya di Surabaya, Kamis (7/4/2022).
“Sudah seharusnya instansi terkait termasuk BPJS Kesehatan serta masyarakat mendukung Inpres ini. Tujuannya jelas apabila masyarakat sendiri telah menjadi peserta program JKN–KIS, maka rakyat yang akan menerima jaminan kesehatan itu sendiri,” ujar Charles.
Charles menambahkan, meski ini tentunya mewujudkan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia, namun tentunya pelaksanaannya bisa dibilang tidak mudah bagi masyarakat sendiri.
Baca juga : Taufiq : BPJS Kesehatan Harus Tetap Ada Meski Pemimpin Berganti
“Untuk menjadi peserta program JKN–KIS perlu proses administrasi yang tidak mudah bagi sebagian orang. Contohnya ada masyarakat yang punya tunggakan belum dibayar dan kondisi ekonomi juga masih belum memungkinkan untuk membayar,” tambahnya.
Namun Charles mengungkapkan, penting dan perlu dipahami bahwa menjadi peserta program JKN–KIS merupakan amanat Undang–Undang. Sehingga tentunya merupakan kewajiban serta bagian dari gotong royong kita bersama untuk menuju Indonesia yang lebih sehat.
“Ya kita setuju, tetapi pemerintah harus memberikan tenggat waktu yang lebih lama, sehingga sosialisasi bisa terus berjalan dan masyarakat juga punya waktu lebih lama untuk mempersiapkan diri menjadi peserta program JKN–KIS, khususnya peserta mandiri,” ujar Charles, sambil menambahkan bahwa Komisi IX DPR RI siap menjadi mitra pemerintah untuk mensosialisasikan dilapangan kepada konstituen kami dan masyarakat.
Baca juga : BI Jatim Lakukan Dialog dengan Perwakilan Diplomatik 11 Negara
Semenara Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur, I Made Puja Yasa yang hadir pada kesempatan yang sama menerangkan, sosialisasi dan edukasi menjadi hal yang mutlak dan wajib dijalankan.
“Kami sendiri di Kedeputian Wilayah Jawa Timur sudah melakukan tindak lanjut untuk peningkatan pemahaman penduduk terkait dengan program JKN–KIS, dimana setiap hari kami melakukan sosialisasi di setiap desa. Satuan kerja di desa itu yang menjadi sasaran untuk sosialisasi dan peningkatan pemahaman terhadap masyarakat,” terang Puja.
Sekarang ini, lanjut Puja, tinggal tindak lanjut instruksi tersebut ke masing-masing Kementerian Lembaga yang terlibat di dalamnya. Ditingkat pusat sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian, DPR dan Menkopolhukam dalam upaya menterjemahkan sampai ke tingkat bawah.
Baca juga : Ini Cara Atasi Gangguan Lambung saat Puasa
“Jadi hal tersebut yang kami sikapi di lapangan. Salah satu contoh koordinasi yang sudah kita lakukan adalah syarat kewajiban memiliki kepesertaan JKN–KIS aktif di Kementrian ATR/BPN,” pungkas Puja. (JM01)















