Home Ekonomi Bisnis Bank Swasta Nasional Dilaporkan ke OJK, Beralasan Lakukan Cessie Sepihak

Bank Swasta Nasional Dilaporkan ke OJK, Beralasan Lakukan Cessie Sepihak

0
140
Bank Swasta Nasional Dilaporkan ke OJK, Beralasan Lakukan Cessie Sepihak
Bank Swasta Nasional Dilaporkan ke OJK, Beralasan Lakukan Cessie Sepihak

Pihak bank berjanji akan merubah terhadap dan menandatangani ulang perjanjian tersebut. Namun, lama ditunggu, lagi-lagi tidak kunjung memberikan kabar dan kepastian kepada Setiyawan.

Melalui kuasa hukumnya, Anthonius Adhi, Setiyawan menanyakan perihal solusi dari permasalahan yang dihadapinya kepada bank yang bersangkutan. Mengingat kejadian seperti ini terus berulang menimpanya, Setiyawan menjadi khawatir dan mulai muncul ketidakpercayaan kepada bank tersebut.

BACA JUGA : Gangguan Kesehatan Mental Bisa Dialami Gen Z hingga Baby Boomers, Ini Faktanya

Pada 1 Agustus 2023, Setiyawan melakukan langkah antisipasi dengan mengajukan permohonan informasi kolektibilitas pinjaman kepada OJK melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Namun, Setiyawan kaget ketika membaca laporan dalam sistem tersebut. Karena, tidak benar dan tidak berdasar tentang kolektibilitas kredit debitur di bank yang bersangkutan. Dalam laporan tersebut Setiyawan dinyatakan dalam kondisi macet (KOL-5), padahal faktanya pembayaran dari Setiyawan selalu lancar.

Karena itu, pada 7 Agustus 2023 Setiyawan yang diwakili oleh Anthonius Adhi mengadakan pertemuan dengan pihak bank di cabang Rungkut. Dalam pertemuan tersebut, tim legal bank mengarahkan Setiyawan agar mengajukan proposal penawaran terkait dengan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak bank.

Setiyawan menyepakati dengan mengajukan surat proposal penyelesaian pada 16 Agustus 2023. Namun sayangnya, surat proposal tersebut tidak mendapat tanggapan.

BACA JUGA : 2.376 Mural Karya Siswa SMA, SMK, SLB Se-Jatim Pecahkan Rekor MURI

Maka, pada 30 Agustus 2023, pihak Setiyawan mengirimkan pengingat ke pihak bank. Hal ini karena Setiyawan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menghormati masa mediasi. Terbukti, sehari sebelumnya, tepatnya pada 29 Agustus 2023, Setiyawan masih melakukan pembayaran melalui penyetoran uang sebesar Rp 150 juta ke rekening escrow milik bank.

BACA JUGA  Sri Mulyani : Kebijakan Ekonomi Makro Tahun 2023 Akan Dorong Pemulihan dari Sumber Non-APBN

Bukannya menerima surat balasan penyelesaian dari surat proposal yang diajukan, pada 2 September 2023 Setiyawan justru menerima surat pemberitahuan dari bank yang bersangkutan nomor 113/VI-DH/LIT/LWO/VIIII/2023 perihal pengalihan piutang (cessie) ke PT OAI.

Setiyawan mengatakan, pengalihan utang (cessie) ini tidak pernah diperjanjikan sebelumnya, tidak pernah disinggung dalam klausul perjanjian kredit, dan hanya dilandasi oleh peraturan internal bank yang berbentuk klausula baku.Peraturan tersebut juga tidak pernah diberikan maupun dibacakan kepada Setiyawan.

Menurut Anthonius Adhi, perbuatan bank tersebut jelas melanggar Pasal 34 Peraturan OJK nomor 6/POJK.07/2022, yang mewajibkan tindakan pengalihan hak tagih kepada pihak lain berdasarkan perjanjian kredit atau pembiayaan dengan konsumen wajib dimuat dalam perjanjian kredit atau pembiayaan dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen.

BACA JUGA : Kemendikbudristek Tahun Ini Gelar KKI dan PKN Secara Bersamaan

Belum lagi, pelaporan kolektibilitas milik Setiyawan yang tidak berdasar dan tidak benar telah menyandera posisinya sebagai konsumen untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit dari pihak bank lain.

Akibat dari serangkaian kejadian ini, Setiyawan akhirnya mendatangi kantor OJK di Surabaya dan bersiap mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap akta cessie yang dilakukan oleh pihak bank dan PT OAI yang tidak berdasar dan melanggar peraturan OJK nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. (JM01)